Ini Alasan Polisi Tetapkan Gisel dan Michael Yukinobu sebagai Tersangka

Rabu, 30 Desember 2020 - 12:46 WIB
loading...
Ini Alasan Polisi Tetapkan Gisel dan Michael Yukinobu sebagai Tersangka
Michael Yukinobu De Fretes dan Gisella Anastasia tersangka kasus video porno.Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyampaikan sejumlah alasan penetapan Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes sebagai tersangka kasus video porno yang menghebohkan publik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, setelah memeriksa sejumlah saksi termasuk Gisel dan penyidik melakukan gelar perkara, maka Gisel dan Michael ditetapkan sebagai tersangka. Ada sejumlah alasan penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Video itu direkam melalui ponsel pribadi tersangka GA. Tersangka GA ini lalai dalam video yang direkamnya secara pribadi tersebut," kata Yusri kepada wartawan Rabu (30/12/2020).

Selain itu, lanjut Yusri, dokumentasi pribadi adegan ranjang Gisel dan Nobu ini tersebar di media sosial sehingga menjadi konsumsi publik. Hal inilah yang membuat Gisel dan Nobu menjadi tersangka dalam kasus tersebut. (Baca: Michael Yukinobu Simpan Video Adegan Ranjang dengan Gisel Selama 7 Hari)

"Di sini kan ini bisa sampai masuk ke publik, ini yang jadi bisa kena tersangkanya," tegasnya. Seperti diketahui, viralnya video porno dengan pemeran mirip artis Gisel sempat membuat heboh lini massa. Pasca viralnya video itu, Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi terkait video syur yang dikaitkan dengan artis Gisella Anastasia.

Dalam kasus video syur mirip Gisel ini, Polda Metro Jaya sudah menetapkan dua admin media sosial sebagai tersangka karena menyebarkan secara masif video porno itu. Motif mereka menyebarkan video itu hanya untuk mendapatkan followers yang banyak.

Terkini, polisi menyebut Gisel sudah mengakui jika dialah pemeran wanita yang ada dalam video tersebut. Gisel dan seorang pria berinisial MYD alias Michael Yukinobu Defretes sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan tudingan pasal pornografi.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1431 seconds (0.1#10.140)