KPK Terus Pantau Penanganan Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan terus mengawal relokasi anggaran dan pelaksanaan refocusing kegiatan pemerintah terkait penanganan pandemi Covid-19 yang berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun rawan terjadinya penyalahgunaan atau korupsi.
" KPK terus bekerja keras walau dalam masa pandemi Covid-19 . Sejak diumumkannya Covid-19 sebagai bencana nonalam menimpa negara kita maka KPK memfokuskan terkait dengan pengawasan kerja sama koordinasi, pencegahan penyalahgunaan anggaran terkait dengan penanganan Covid-19," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers Capaian Kinerja KPK 2020 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
KPK , kata Firli, telah mengeluarkan kebijakan pendanaan Covid-19 dengan menerbitkan kebijakan berupa Surat Edaran dan Surat Pimpinan kepada Kementerian dan Lembaga terkait. " KPK telah melakukan pendampingan baik secara langsung maupun tidak langsung berupa membuat surat edaran kepada Kementerian/Lembaga khususnya tentang pengadaan barang jasa terkait dengan penanganan Covid-19," katanya.
( ).
Surat Edaran pertama yakni Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
SE itu menekankan bahwa Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) tetap memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, serta prinsip PBJ pada kondisi darurat yaitu efektif, transparan, dan akuntabel dan tetap berpegang pada konsep harga terbaik (value for money) sebagaimana Pasal 4 Perpres 16 Tahun 2018.
SE lainnya yakni Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 11 Tahun 2020 Tentang tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat menekankan bahwa pemberian bantuan sosial oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah harus menggunakan rujukan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
( ).
Pembaharuan DTKS harus terus dilakukan untuk memastikan ketepatan sasaran dan kesesuaian terhadap peraturan yang berlaku, memadukan data penerima dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) guna menghindari data ganda/fiktif, keterbukaan akses data guna transparansi dan akuntabilitas sesuai peraturan yang berlaku serta peningkatan peran serta masyarakat melalui penyediaan layanan pengaduan.
"Terakhir KPK juga memberikan Surat Pimpinan KPK Nomor B/1939/GAH.00/01- 10/04/2020 tentang Tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat oleh para Lembaga Pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19," ujarnya.
" KPK terus bekerja keras walau dalam masa pandemi Covid-19 . Sejak diumumkannya Covid-19 sebagai bencana nonalam menimpa negara kita maka KPK memfokuskan terkait dengan pengawasan kerja sama koordinasi, pencegahan penyalahgunaan anggaran terkait dengan penanganan Covid-19," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers Capaian Kinerja KPK 2020 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
KPK , kata Firli, telah mengeluarkan kebijakan pendanaan Covid-19 dengan menerbitkan kebijakan berupa Surat Edaran dan Surat Pimpinan kepada Kementerian dan Lembaga terkait. " KPK telah melakukan pendampingan baik secara langsung maupun tidak langsung berupa membuat surat edaran kepada Kementerian/Lembaga khususnya tentang pengadaan barang jasa terkait dengan penanganan Covid-19," katanya.
( ).
Surat Edaran pertama yakni Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
SE itu menekankan bahwa Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) tetap memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, serta prinsip PBJ pada kondisi darurat yaitu efektif, transparan, dan akuntabel dan tetap berpegang pada konsep harga terbaik (value for money) sebagaimana Pasal 4 Perpres 16 Tahun 2018.
SE lainnya yakni Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 11 Tahun 2020 Tentang tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat menekankan bahwa pemberian bantuan sosial oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah harus menggunakan rujukan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
( ).
Pembaharuan DTKS harus terus dilakukan untuk memastikan ketepatan sasaran dan kesesuaian terhadap peraturan yang berlaku, memadukan data penerima dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) guna menghindari data ganda/fiktif, keterbukaan akses data guna transparansi dan akuntabilitas sesuai peraturan yang berlaku serta peningkatan peran serta masyarakat melalui penyediaan layanan pengaduan.
"Terakhir KPK juga memberikan Surat Pimpinan KPK Nomor B/1939/GAH.00/01- 10/04/2020 tentang Tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat oleh para Lembaga Pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19," ujarnya.
(zik)