Pemkot Depok Larang Pembelajaran Tatap Muka Semester Kedua

Rabu, 30 Desember 2020 - 05:31 WIB
loading...
Pemkot Depok Larang Pembelajaran Tatap Muka Semester Kedua
Pembelajaran di Kota Depok pada semester kedua tahun ajaran 2020/2021 tetap dilakukan secara online. Foto/SINDOnews
A A A
DEPOK - Pembelajaran di Kota Depok pada semester kedua tahun ajaran 2020/2021 tetap dilakukan secara online . Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 420/621-Huk/Dinkes yang diterbitkan Selasa (29/12/2020). Kebijakan itu berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan baik formal maupun non formal.

"Pemerintah Kota Depok tidak mengizinkan satuan pendidikan untuk melakukan pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021. Ini berlaku kepada seluruh satuan pendidikan PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dan lembaga pendidikan nonformal," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam surat edarannya.

Pembelajaran pada semester kedua akan dimulai pada 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Juni 2021. ā€œPedoman pelaksanaannya akan ditetapkan dengan peraturan wali kota,ā€ ucapnya. (Baca juga; 140 Sekolah di Kota Bekasi Siap Gelar Simulasi Belajar Tatap Muka )

Pembelajaran dilakukan pukul 07.00-12.00 dari hari Senin hingga Jumat. Siswa-siswi dan para guru wajib mengenakan seragam. Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler untuk menunjang bakat dan minat siswa-siswi dilaksanakan sesuai pembelajaran, dengan jadwal diatur oleh setiap satuan pendidikan. ā€œSelama jam belajar siswa wajib berada di rumah, guru berada di satuan pendidikan masing masing,ā€ tegasnya.

Sebelumnya, kebijakan mengizinkan atau melarang sekolah tatap muka telah diserahkan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah masing-masing. Kota Depok, sebagaimana banyak wilayah lain di Indonesia, masih menghadapi peningkatan kasus COVID-19 sejak pekan kedua November. (Baca juga; Tolak Belajar Tatap Muka, Ini Saran Forum Guru Soal Belajar Daring )
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1737 seconds (0.1#10.140)