Pemkot Depok Larang Pembelajaran Tatap Muka Semester Kedua
loading...
A
A
A
DEPOK - Pembelajaran di Kota Depok pada semester kedua tahun ajaran 2020/2021 tetap dilakukan secara online . Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 420/621-Huk/Dinkes yang diterbitkan Selasa (29/12/2020). Kebijakan itu berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan baik formal maupun non formal.
"Pemerintah Kota Depok tidak mengizinkan satuan pendidikan untuk melakukan pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021. Ini berlaku kepada seluruh satuan pendidikan PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dan lembaga pendidikan nonformal," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam surat edarannya.
Pembelajaran pada semester kedua akan dimulai pada 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Juni 2021. āPedoman pelaksanaannya akan ditetapkan dengan peraturan wali kota,ā ucapnya. (Baca juga; 140 Sekolah di Kota Bekasi Siap Gelar Simulasi Belajar Tatap Muka )
Pembelajaran dilakukan pukul 07.00-12.00 dari hari Senin hingga Jumat. Siswa-siswi dan para guru wajib mengenakan seragam. Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler untuk menunjang bakat dan minat siswa-siswi dilaksanakan sesuai pembelajaran, dengan jadwal diatur oleh setiap satuan pendidikan. āSelama jam belajar siswa wajib berada di rumah, guru berada di satuan pendidikan masing masing,ā tegasnya.
Sebelumnya, kebijakan mengizinkan atau melarang sekolah tatap muka telah diserahkan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah masing-masing. Kota Depok, sebagaimana banyak wilayah lain di Indonesia, masih menghadapi peningkatan kasus COVID-19 sejak pekan kedua November. (Baca juga; Tolak Belajar Tatap Muka, Ini Saran Forum Guru Soal Belajar Daring )
"Pemerintah Kota Depok tidak mengizinkan satuan pendidikan untuk melakukan pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021. Ini berlaku kepada seluruh satuan pendidikan PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dan lembaga pendidikan nonformal," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam surat edarannya.
Pembelajaran pada semester kedua akan dimulai pada 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Juni 2021. āPedoman pelaksanaannya akan ditetapkan dengan peraturan wali kota,ā ucapnya. (Baca juga; 140 Sekolah di Kota Bekasi Siap Gelar Simulasi Belajar Tatap Muka )
Pembelajaran dilakukan pukul 07.00-12.00 dari hari Senin hingga Jumat. Siswa-siswi dan para guru wajib mengenakan seragam. Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler untuk menunjang bakat dan minat siswa-siswi dilaksanakan sesuai pembelajaran, dengan jadwal diatur oleh setiap satuan pendidikan. āSelama jam belajar siswa wajib berada di rumah, guru berada di satuan pendidikan masing masing,ā tegasnya.
Sebelumnya, kebijakan mengizinkan atau melarang sekolah tatap muka telah diserahkan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah masing-masing. Kota Depok, sebagaimana banyak wilayah lain di Indonesia, masih menghadapi peningkatan kasus COVID-19 sejak pekan kedua November. (Baca juga; Tolak Belajar Tatap Muka, Ini Saran Forum Guru Soal Belajar Daring )
(wib)