Satpol PP Ungkap Sejumlah Kendala Tertibkan Billboard Ilegal di Tangsel

Selasa, 29 Desember 2020 - 23:40 WIB
loading...
Satpol PP Ungkap Sejumlah Kendala Tertibkan Billboard Ilegal di Tangsel
Keberadaan sejumlah billboard ilegal di berbagai wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) harus mendapat penanganan serius aparat terkait. Okezone/Hambali
A A A
TANGERANG SELATAN - Keberadaan sejumlah billboard ilegal di berbagai wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) harus mendapat penanganan serius aparat terkait. Selain menabrak aturan dan merugikan pajak daerah, papan iklan liar itu kerap juga membahayakan masyarakat sekitar.

Belum diketahui secara detail berapa jumlah billboard yang terpasang di Kota Tangsel. Saat dikonfirmasi, pihak terkait dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) enggan memberikan data itu dengan alasan administratif.

Belakangan, beberapa peristiwa di lapangan dengan sendirinya mengungkap legalitas keberadaan billboard. Misalnya yang terjadi di Kampung Sawah Baru, RT01 RW06, Ciputat. Di mana pada 8 November 2020, material billboard ambruk diterpa hujan angin hingga menimpa rumah-rumah warga sekitar. Beruntung tak jatuh korban jiwa.

Kemudian yang terbaru adalah keberadaan tiang billboard di Perempatan Viktor, Jalan Puspiptek Raya, Setu. Sebuah billboard di sana berdiri nyaris di tengah jalur. Hal itu terjadi lantaran ada pelebaran jalan. (Baca juga; Bilboard dan Tiang Listrik Berdiri di Tengah Jalan Puspiptek Tangsel )

Billboard yang semula terletak di sisi jalan, posisinya berubah menjadi di tengah jalan. Baru-baru ini, billboard telah dipindah ke sisi trotoar jalan yang baru. Dari dua kejadian di atas akhirnya terungkap, bahwa keberadaan dua billboard itu memang ilegal.

Keterangan tersebut langsung disampaikan oleh DPMPTSP selaku penerbit izin. Masyarakat pun mempertanyakan mengapa belum ada penindakan terhadap billboard-billboard liar di Kota Tangsel. (Baca juga; Papan Reklame Ganggu Pengguna Jalan )

Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana, menerangkan, pihaknya tak tutup mata dengan pelanggaran yang dilakukan pemilik billboard atau sejenisnya. Hanya saja, kata dia, saat ini belum ada anggaran yang memadai untuk menopang pembongkarannya.

"Untuk membongkar billboard semacam itu kan butuh alat-alat berat. Dan itu otomatis kita harus sewa alatnya. Sedangkan kita saat ini tidak ada anggarannya. Itu jadi kendala kita, makanya tidak bisa kita bongkar," katanya kepada Sindonews, Selasa (29/12/2020).

Menurut Sapta, untuk menyiasati penindakan terhadap billboard tak berizin maka sementara ini dia hanya terbatas untuk menyegel. Itu pun bisa dilakukan setelah ada surat rekomendasi dari DPMPTSP bahwa billboard yang menjadi objek tak berizin.

"Nanti kita segel, pasti kita segel dalam waktu dekat. Kita masih menunggu surat dari sana. Untuk billboard yang di perempatan Viktor kita belum terima suratnya," jelasnya.

Dikatakan dia, billboard yang dipindahkan pemiliknya dari pertengahan jalan di Perempatan Viktor adalah hal keliru. Sebab, seharusnya billboard tak berizin memang harus dibongkar total, bukan digeser ke titik lainnya. "Harusnya dibongkar, aturannya begitu. Bukan cuma digeser," tegasnya.

Secara kasat mata, sulit membedakan mana billboard berizin dan tak berizin tanpa pengecekan data di DPMPTSP. Namun yang pasti, berdirinya tiang billboard di suatu tempat harus melewati berbagai prosedur. Baik dari kelayakan konstruksi, rekomendasi kewilayahan, hingga dinas teknis lainnya.

"Kita nggak punya data tentang itu, datanya di DPMPTSP. Makanya untuk penindakan, kita menunggu surat rekomendasi dari sana. Kita kesulitan untuk mengecek, misal ada baliho yang terpasang tinggi, sedangkan barcodenya berada di paling atas gambar, itu kan menyulitkan kita di lapangan," tandasnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1839 seconds (0.1#10.140)