Mengaku Dokter, Pria Lulusan SD Perdaya Wanita Cantik dan Kuras Harta korban

Senin, 28 Desember 2020 - 10:50 WIB
loading...
Mengaku Dokter, Pria Lulusan SD Perdaya Wanita Cantik dan Kuras Harta korban
Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto saat menyampaikan pers rilis penipuan dengan modus mengaku sebagai dokter.Foto/SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
A A A
JAKARTA - Polrestro Jakarta Pusat menangkap seorang pria bernama Michael Wibiksana alias Fransiskus Xaverius Oliver terkait kasus penipuan . Michael menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai dokter untuk menggaet wanita dan menguras harta bendanya.

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial RF melapor ke petugas Polres Jakarta Pusat. Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, Michael berpura-pura sebagai dokter muda untuk mencari wanita dipacari dan ditipu.

“Pelaku ini cuma lulusan SD. Dia berpura-pura sebagai dokter dan mencari calon korban melalui media sosial Facebook," kata Heru Novianto kepada wartawan di Mapolres Jakpus, Minggu 27 Desember 2020 kemarin. (Baca: Diduga Depresi, Pria 32 Tahun di Bogor Tewas Bunuh Diri)

Heru menuturkan, gadis-gadis cantik di akun FB itu digaet dengan modus memberikan pengetahuan obat bagi C0vid-19.“Tujuan pelaku hanya untuk mencari uang,” tutur Heru. Dia melanjutkan, aksi pelaku terbongkar setelah kekasihnya berinisial RF curiga.

Selama pacaran dengan pelaku, korban sudah menyerahkan uang Rp165 juta untuk menanggung biaya hidup serta membayar kontrakan di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat sebesar Rp80 juta."Uang dari korban ini dipergunakan pelaku untuk membeli mobil," ujarnya.

Sementara itu, tersangka Michael Wibiksana mengaku, cita-cita sebagai dokter sudah ada sejak kecil.“Memang sudah lama cita-cita saja menjadi dokter,” katanya.Menurutnya, cita-cita sebagai dokter harus dikubur dalam-dalam setelah dirinya diusir oleh orang tuanya di Batam.

Akibat perbuatannya kini Michael mendekam di tahanan dan akan terancam dijerat Pasat 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1078 seconds (0.1#10.140)