Satgas Pastikan Tindak Warga Depok yang Rayakan Tahun Baru

Minggu, 27 Desember 2020 - 09:44 WIB
loading...
Satgas Pastikan Tindak Warga Depok yang Rayakan Tahun Baru
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota Depok melarang warganya merayakan malam Tahun Baru 2021 . Hal itu dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 443/605-Huk/Satgas berdasarkan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.

Dalam surat tertera bahwa seluruh warga Depok tidak diperkenankan melakukan perayaan malam pergantian Tahun Baru 2020-2021 ataupun perayaan lain terkait dengan perayaan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan atau keramaian.

“Bagi yang melaksanakan perayaan malam pergantian Tahun Baru 2020-2021 ataupun perayaan lain terkait dengan perayaan tahun baru, hanya dilaksanakan di lingkungan keluarga inti dan tidak dilaksanakan secara berkelompok,” tulis Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam suratnya, Minggu (27/12/2020).

Untuk pelaksanaan ibadah pun sudah diatur hanya melalui virtual saja. Di tempat ibadah hanya dihadiri oleh panitia saja dengan maksimal kapasitas 20 orang.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, menuturkan, seuruh kegiatan yang bersifat kerumunan sangat tidak dianjurkan. (Baca juga: Larang Perayaan Tahun Baru, Sudirman-MH Thamrin, Medan Merdeka, dan Monas Ditutup)

“Perayaan yang melibatkan kelompok tidak diperkenankan baik outdoor maupun indoor. Jadi, yang melakukan perayaan Tahun Baru hanya boleh di lingkungan keluarga inti, saja tapi tidak boleh berkelompok,” katanya.



Pihaknya bersama TNI-Polri akan bekerjasama melakukan sosialisasi dan melakukan penegakan hukum untuk protokol kesehatan. Untuk sanksi pun sudah diatur sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perubahan Perwali Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiaasan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Covid-19.

Dadang pun terus mengimbau warga menerapkan prokes 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. “Yang perlu kami sampaikan saat ini kami di Satgas bekerjasama dengan TNI Polri gencar melakukan gencar melakukan sosialisasi dan juga melakukan penegakan hukum untuk protokol kesehatan. Sanksinya adalah Perda 63, terkait dengan penegakan hukum dan Satpol PP yang akan turun,” tutupnya. (Baca juga: Konvoi hingga Berkerumun saat Malam Tahun Baru Siap-siap Dibubarkan)

Dari data yang dikutip dari www.ccc-19.depok.go.id tertera jumlah kasus konfirmasi aktif sebanyak 3.199. Jumlah ini turun 163 kasus dari hari sebelumnya yang mencapai 3.362. Untuk total kasus sebanyak 15.847 dimana meninggal dunia sebanyak 393 dan yang sembuh sebanyak 12.255 kasus.

Satgas Pastikan Tindak Warga Depok yang Rayakan Tahun Baru
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2301 seconds (0.1#10.140)