Calon Penumpang KA di Bawah Umur 12 Tahun Tak Wajib Swab Antigen

Minggu, 27 Desember 2020 - 04:24 WIB
loading...
Calon Penumpang KA di Bawah Umur 12 Tahun Tak Wajib Swab Antigen
PT KAI Daop I Jakarta tidak mewajibkan penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) di bawah usia 12 tahun untuk menunjukkan berkas rapid antigen. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT KAI Daop I Jakarta tidak mewajibkan penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) di bawah usia 12 tahun untuk menunjukkan berkas rapid antigen.

Seperti diketahui, terhitung mulai 22 Desember 2020 calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) harus menunjukan berkas rapid antigen dengan hasil Negatif sebelum berangkat. ”Untuk anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan rapid antigen,” ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Sabtu (26/12/2020). (Baca juga: Wow! Hampir 80.000 Orang Tinggalkan Jakarta via Kereta)

Eva mengatakan, sesuai dengan peraturan pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 dan SE Kemenhub Nomor 23 Tahun 2020, rapid antigen menjadi persyaratan untuk perjalanan KAJJ sepanjang masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2020/2021 terhitung mulai 22 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021. (Baca juga: Rapid Antigen Syarat Naik KA, Penumpang Diberi Waktu 3 Bulan untuk Ubah Jadwal Perjalanan)

"Berdasarkan data volume penumpang, sejak 18 sampai dengan 26 Desember 2020 terdapat sekitar 79.694 pengguna yang berangkat dari area Daop 1 Jakarta, meski mengalami peningkatan jika dibandingkan hari normal pada masa Covid namun PT KAI Daop 1 Jakarta memastikan seluruh protokol kesehatan dilaksanakan dengan ketat dan penumpang yang berangkat dipastikan dalam kondisi sehat berdasarkan berkas rapid antigen dengan hasil negatif dan suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celcius," urai Eva. (Baca juga: Penumpang di Stasiun Senen Keluhkan Biaya Rapid Test Antigen)

Eva menambahkan, jika saat akan berangkat salah satu persyaratan terkait protokol kesehatan tersebut tidak dapat dipenuhi maka calon penumpang tidak dapat melanjutkan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan atau dapat melakukan pengaturan kembali tanggal keberangkatan selambat-lambatnya hingga 3 bulan kedepan. Ketentuan tersebut berlaku untuk tiket periode Nataru yakni 18 Desember 2020 sampai dengan 6 Januari 2021.

Di Area Daop 1 Jakarta layanan rapid antigen tersedia di Stasiun Gambir dan Pasar Senen. Sejak tanggal 21-25 Desember 2020 secara total terdapat sekitar 20.000 calon penumpang KA yang memilih melakukan rapid antigen di Stasiun Pasar Senen dan Gambir. ”Memprediksi tingginya animo masyarakat yang memilih untuk melakukan rapid antigen di stasiun maka Daop 1 Jakarta melakukan berbagai upaya agar aktivitas di area layanan rapid berjalan sesuai protokol kesehatan dan teratur,” ucapnya. Eva mengaku, akan menambah titik layanan pengetesan atau pengambilan sampel rapid antigen di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir. Saat ini terdapat 12 titik pengetesan untuk Stasiun Pasar Senen dan 10 titik di Gambir. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemasangan tanda batas jarak berdiri pada area antrean untuk menjaga jarak fisik.



”Calon pengguna yang ingin melakukan pemeriksaan rapid antigen di stasiun wajib sudah memiliki kode booking tiket yang telah ditransaksikan lunas. Namun jika setelah pemeriksaan terdapat calon pengguna yang memiliki hasil tes antigen positif maka tidak akan diizinkan melanjutkan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan 100%,” kata Eva.

Selanjutnya, tim dokter di lokasi juga akan memberikan arahan khusus di area isolasi agar calon pengguna tersebut melakukan pemeriksaan lanjutan di rumah sakit dan berkoordinasi ke Dinas Kesehatan terkait. "Berkas rapid antigen untuk perjalanan KA memiliki masa berlaku 3 hari sejak tanggal pengetesan dilakukan," tutup Eva.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1601 seconds (0.1#10.140)