Tanam Ganja di Rumah, Warga Kemang Ini Ngaku Beli Bibit dari Belanda Secara Online
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi menciduk seorang pria berinisial KW lantaran menanam narkoba jenis ganja di kediamannya, kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Adapun pelaku mengaku baru empat bulan menanam barang haram tersebut.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono mengatakan, pelaku diciduk pada Selasa, 12 Mei kemarin di rumahnya, kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan itu, polisi juga menemukan batang pohon ganja di sebuah pot di sebuah kamar.
Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan ganja kering seberat 79 gram dan pupuk ganja. (Baca juga: Tanam Ganja di Tempat Kos, Superman Diciduk Polisi)
"Tersangka ini menanam pohon ganja ada enam batang. Jadi ganja itu ditanam di dalam kamar dibuat seperti tanaman di daerah Kemang," ujarnya pada wartawan, Kamis (14/5/2020).
Pelaku mengaku baru empat bulan lamanya menanam ganja tersebut di rumahnya. Polisi masih menyelidiki asal ganja tersebut. (Baca juga: Lebanon Legalkan Pertanian Ganja untuk Tujuan Medis)
"Pengakuannya digunakan sendiri, dia beli bibitnya dari Belanda secara online di internet. Namun, kita sedang selidiki apakah dia jual juga itu dan siapa penjualnya," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. Polisi sedang menyelidiki asal usul ganja dan penjual bibit ganja tersebut.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono mengatakan, pelaku diciduk pada Selasa, 12 Mei kemarin di rumahnya, kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan itu, polisi juga menemukan batang pohon ganja di sebuah pot di sebuah kamar.
Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan ganja kering seberat 79 gram dan pupuk ganja. (Baca juga: Tanam Ganja di Tempat Kos, Superman Diciduk Polisi)
"Tersangka ini menanam pohon ganja ada enam batang. Jadi ganja itu ditanam di dalam kamar dibuat seperti tanaman di daerah Kemang," ujarnya pada wartawan, Kamis (14/5/2020).
Pelaku mengaku baru empat bulan lamanya menanam ganja tersebut di rumahnya. Polisi masih menyelidiki asal ganja tersebut. (Baca juga: Lebanon Legalkan Pertanian Ganja untuk Tujuan Medis)
"Pengakuannya digunakan sendiri, dia beli bibitnya dari Belanda secara online di internet. Namun, kita sedang selidiki apakah dia jual juga itu dan siapa penjualnya," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. Polisi sedang menyelidiki asal usul ganja dan penjual bibit ganja tersebut.
(thm)