Setiap 17 Menit 33 Detik Terjadi Tindak Kejahatan, Kapolda Sebut Kriminalitas di Ibu Kota Menurun

Rabu, 23 Desember 2020 - 15:06 WIB
loading...
Setiap 17 Menit 33 Detik Terjadi Tindak Kejahatan, Kapolda Sebut Kriminalitas di Ibu Kota Menurun
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, kejahatan yang terjadi di Ibu Kota Jakarta mengalami penurunan diukur dari waktu kejadian. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, kejahatan yang terjadi di Ibu Kota Jakarta mengalami penurunan diukur dari waktu kejadian (crime clock). Tercatat waktu kejahatan di Jakarta menurun sekitar 1 menit 22 detik setiap harinya.

Kapolda menjelaskan, pada 2019 tercatat crime clock di Ibu Kota Jakarta terhitung setiap 16 menit 11 detik terjadi satu tindak kejahatan. Sedangkan pada 2020 terhitung crime clock setiap hari sekitar 17 menit 33 detik. Jadi crime clock di Jakarta turun sekitar 1 menit 22 detik.

“BIla pada tahun 2019 setiap 16 menit terjadi tindak kejahatan, maka pada tahun 2020 sudah turun menjadi 17 menit 33 detik,” katanya saat pers rilis akhir tahun di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2020).

Dia menegaskan, selain waktu kejahatan yang mengalmi penurunan tren kejahatan juga menunjukkan penurunan hingga 7%. Pada tahun 2019 ada sebanyak 32.614 kasus, sedangkan pada tahun 2020 ada 30.324 kejadian. (Baca juga; Reaktif Covid-19 di Polda Metro, Haikal Hassan Langsung Dibawa ke RS Polri Kramat Jati )

Sementara untuk crime rate atau risiko penduduk yangterkena tindak pidana kejahatan mengalami penurunan. Sebanyak 143 orang pada tahun 2019 dan pada tahun 2020 menjadi 133 orang atau turun 10 orang sekitar 7%. "Secara umum dapat dikatakan aman terkendali, berbagai permasalahan yang timbul di masyarakat dapat dikelola dengan baik," tegasnya.

Sementara, Kapolda mengklaim penyelesaian tindak pidana atau crime clearance mengalami kenaikan dari 31.854 kasus pada tahun 2019, sedangkan pada tahun 2020 menjadi 34.239 kasus atau naik sebanyak 2.385 kasus atau 7%. (Baca juga; Kuasa Hukum Sulit Bertemu Habib Rizieq, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya )

Sementara tetap masih ada 11 kasus menonjol yaitu pembunuhan, penganiayaan, pencurian, perampokan, curanmor, kebakatan, judi, pemerasan atau pengancaman, pemerkosaan , narkotika, dan kenakalan remaja. “Sebelas kasus ini yang menonjol dan menjadi perhatian utama,” tukasnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0865 seconds (0.1#10.140)