Kuasa Hukum Sebut Sudah Bertemu dengan Habib Rizieq Shihab di Tahanan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum akhirnya bisa bertemu dengan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang saat menjalani masa tahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya .
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya sudah bertemu Habib Rizieq di tahanan Polda Metro Jaya.
“Kami sudah bertemu beliau, alhamdulillah,” kata Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (23/12/2020). (Baca juga: 10 Hari Ditahan, Habib Rizieq Isi Kegiatan dengan Berdakwah hingga Menulis Disertasi untuk Raih Gelar Doktor)
Habib Rizieq sudah menjalani massa tahanan selama 10 hari. Aziz pun mengaku tim Hukum tidak mengalami kesulitan untuk bertemu dengan Habib Rizieq. Hanya saja diperlukan komunikasi dengan penyidik dari Polda Metro Jaya.
“Sepanjang ada komunikasi dengan penyidik nanti bisa diizinkan,” ucapnya. (Baca juga: Kuasa Hukum Sulit Bertemu Habib Rizieq, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya)
Diketahui, Polda Metro Jaya menahan Habib Rizieq sejak Minggu 13 Desember 2020 dini hari. Habib Rizieq ditahan sekitar pukul 00.22 WIB setelah menjalani pemeriksaan sekitar 13 jam.
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, sebelumnya mengatakan kesulitan untuk bertemu kliennya. Dia mengaku tidak diizinkan oleh pihak kepolisian untuk menemui kliennya yang ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya sudah bertemu Habib Rizieq di tahanan Polda Metro Jaya.
“Kami sudah bertemu beliau, alhamdulillah,” kata Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (23/12/2020). (Baca juga: 10 Hari Ditahan, Habib Rizieq Isi Kegiatan dengan Berdakwah hingga Menulis Disertasi untuk Raih Gelar Doktor)
Habib Rizieq sudah menjalani massa tahanan selama 10 hari. Aziz pun mengaku tim Hukum tidak mengalami kesulitan untuk bertemu dengan Habib Rizieq. Hanya saja diperlukan komunikasi dengan penyidik dari Polda Metro Jaya.
“Sepanjang ada komunikasi dengan penyidik nanti bisa diizinkan,” ucapnya. (Baca juga: Kuasa Hukum Sulit Bertemu Habib Rizieq, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya)
Diketahui, Polda Metro Jaya menahan Habib Rizieq sejak Minggu 13 Desember 2020 dini hari. Habib Rizieq ditahan sekitar pukul 00.22 WIB setelah menjalani pemeriksaan sekitar 13 jam.
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, sebelumnya mengatakan kesulitan untuk bertemu kliennya. Dia mengaku tidak diizinkan oleh pihak kepolisian untuk menemui kliennya yang ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
(thm)