Polisi Analisa Laporan Terhadap Haikal Hasan yang Bermimpi Ketemu Rasulullah

Kamis, 17 Desember 2020 - 15:32 WIB
loading...
Polisi Analisa Laporan Terhadap Haikal Hasan yang Bermimpi Ketemu Rasulullah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Laporan terhadap Sekjen Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Haikal Hassan dengan tudingan menyebarkan berita bohong masih dianalisa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, laporan yang diterima oleh penyidik baru saja masuk dan masih dilakukan analisa. “Laporan baru masuk dan masih dianalisa,” kata Yusri kepada wartawan Kamis (17/12/20200.

Usai dianalisa, lanjut Yusri, baru bisadi tentukan apakah naik sidik atau malah tidak bisa teruskan. “Nanti kita lihat setelah dianalisa apakah kasusnya bisa naik sidik atau tidak,” ujarnya.

Seperti diketahui, Haikal Hasan dilaporkan oleh Husain Shihab karena menceritakan telah bertemu Nabi Muhammad SAW dalam mimpinya, laporan tersebut dari cerita Haikal yang terjadi pada saat pemakaman laskar FPI yang tewas pasca-baku tembak dengan anggota Polda Metro Jaya. (Baca: Haikal Hassan Dipolisikan Gara-gara Bercerita Mimpi Bertemu Rasulullah)

Cerita itu kemudian viral di lini massa setelah diunggah oleh salah satu akun medsos. "Ya itu ceramah Haikal Hasan yang terjadi saat pemakaman lima orang yang diduga melakukan baku tembak dengan aparat kepolisian di Km 50 yang kemudian viral disebarkan oleh pemilik akun Twitter @wattisoemarsono," ungkap Husein.

Dia menyebut pelaporan yang dia lakukan merupakan hak dari setiap warga negara yang melaporkan adanya berita bohong. Menurutnya, cerita Haikal cukup berbahaya dan diklaimnya bisa menggiring opini masyarakat.

Menurut Husein, lebih baik dicegah dengan cara bikin laporan walau nanti dirinya akan minta ke para ulama untuk memberi pendapat sehingga masyarakat tidak disesatkan dengan ceramah tersebut. Laporan polisi itu tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Pelapor dalam laporan polisi ini yakni Husein sendiri dan terlapor Haikal Hassan serta pemilik akun @wattisoemarsono.

Untuk pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahub 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana menyebarkan berita bohong menyebabkan keonaran dan rasa kebencian.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1589 seconds (0.1#10.140)