Ada Pemungutan Suara Ulang di 3 TPS, KPU Tangsel Minta KPPS Bermasalah Segera Diproses
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Tangerang Selatan (Tangsel) Taufik MZ meminta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang TPS-nya bermasalah untuk segera diproses. Hal itu diungkapkan menyusul adanya rekomendasi Bawaslu terkait pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah Tangsel.
Awalnya, Taufik meminta kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) agar menindaklanjuti rekomendasi lembaga pengawas pemilu tersebut. Dalam pelaksanaan PSU nanti, dia meminta agar KPPS di TPS yang bermasalah tak dipakai kembali.
"(KPPS) tidak ditugaskan dalam pelaksanaan PSU di TPS yang bersangkutan," kata Taufik saat dihubungi MNC Media, Jumat (11/12/2020). (Baca: Unggul Hitung Cepat Pilkada Tangsel, Pak Ben Minta Pendukung 01 dan 02 Legowo)
Bahkan, dia juga meminta agar KPPS tersebut diberikan peringatan keras karena tidak menyelenggarakan proses pemungutan suara Pilkada serentak 2020. Akibatnya, kualitas penyelenggara di Tangsel menjadi pertaruhannya.
"Kami juga tegaskan, mohon diperhatikan, agar KPPS yang melanggar prinsip-prinsip pemilu/kode etik segera diproses," ujar dia. Sebelumnya, saat dikonfirmasi Taufik membenarkan soal rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait adanya rekomendasi pelaksanaan PSU Pilkada serentak 2020 di wilayah Tangsel. Dia menyebut ada 3 TPS yang masuk dalam rekomendasi tersebut.
"Ya, rekomendasi Bawaslu sudah kami terima. PSU di 3 TPS yaitu, TPS 15 Pamulang Timur, TPS 30 Rengas dan TPS 49 Cempaka Putih," katanya saat dihubungi MNC Media, Jumat (11/12/2020).
Awalnya, Taufik meminta kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) agar menindaklanjuti rekomendasi lembaga pengawas pemilu tersebut. Dalam pelaksanaan PSU nanti, dia meminta agar KPPS di TPS yang bermasalah tak dipakai kembali.
"(KPPS) tidak ditugaskan dalam pelaksanaan PSU di TPS yang bersangkutan," kata Taufik saat dihubungi MNC Media, Jumat (11/12/2020). (Baca: Unggul Hitung Cepat Pilkada Tangsel, Pak Ben Minta Pendukung 01 dan 02 Legowo)
Bahkan, dia juga meminta agar KPPS tersebut diberikan peringatan keras karena tidak menyelenggarakan proses pemungutan suara Pilkada serentak 2020. Akibatnya, kualitas penyelenggara di Tangsel menjadi pertaruhannya.
"Kami juga tegaskan, mohon diperhatikan, agar KPPS yang melanggar prinsip-prinsip pemilu/kode etik segera diproses," ujar dia. Sebelumnya, saat dikonfirmasi Taufik membenarkan soal rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait adanya rekomendasi pelaksanaan PSU Pilkada serentak 2020 di wilayah Tangsel. Dia menyebut ada 3 TPS yang masuk dalam rekomendasi tersebut.
"Ya, rekomendasi Bawaslu sudah kami terima. PSU di 3 TPS yaitu, TPS 15 Pamulang Timur, TPS 30 Rengas dan TPS 49 Cempaka Putih," katanya saat dihubungi MNC Media, Jumat (11/12/2020).
(hab)