Patroli ke Tempat Usaha dan Kafe di Ibu Kota, Satpol PP DKI Ingatkan Protokol Kesehatan

Minggu, 06 Desember 2020 - 07:18 WIB
loading...
Patroli ke Tempat Usaha dan Kafe di Ibu Kota, Satpol PP DKI Ingatkan Protokol Kesehatan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bersama unsur TNI-Polri melakukan patroli pengawasan ke sejumlah tempat usaha resto dan kafe di Ibu Kota pada Sabtu 5 Desember 2020 malam tadi. Foto/Instagram Satpol PP DKI
A A A
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bersama unsur TNI-Polri melakukan patroli pengawasan ke sejumlah tempat usaha resto dan kafe di Ibu Kota pada Sabtu 5 Desember 2020 malam tadi. Patroli ini mengimbau agar pengunjung tempat-tempat itu tetap menerapkan protocol kesehatan.Hal tersebut seperti dikutip dalam akun Instagram Satpol PP DKI Jakarta yang diposting 6 jam lalu.

“Dilaksanakan secara persuasif untuk mengimbau, mengingatkan, mengedukasi ketentuan protokol kesehatan sesuai Peraturan yang berlaku,” tulis akun tersebut yang dikutip SINDOnews, Minggu (6/12/2020). ( )

Bahkan, bagi tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan bakal dikenakan sanksi. Beberapa ketentuan protokol sesuai Pergub 101 Tahun 2020 adalah antara lain: 1 Memasang tanda jaga jarak antar konsumen. 2 Membatasi pengunjung 50% dari kapasitas tempat. 3 Menyiapkan Sarana Hand sanitizer, Cuci Tangan dengan Sabun Pengecekan Suhu Tubuh. 4 Mewajibkan pengunjung memakai masker kecuali saat makan dan minum. 5 Menyediakan buku catatan pengunjung untuk keperluan contact tracing.

Ketentuan lebih lengkap untuk panduan protokol kesehatan pada tempat usaha restoran, rumah makan, kafe dan sejenisnya dapat di lihat di Pasal 12 Pergub 101 Tahun 2020. ( )

Para konsumen/pengunjung dimohon dukungan kesadaran dan kerjasama nya mendukung upaya para pelaku usaha restoran/warung makan/kafe untuk selalu mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3001 seconds (0.1#10.140)