Tangkap Pendukung saat Habib Rizieq Diperiksa, PA 212: Penjara Manapun Tak Akan Bisa Menampung

Sabtu, 05 Desember 2020 - 08:26 WIB
loading...
Tangkap Pendukung saat Habib Rizieq Diperiksa, PA 212: Penjara Manapun Tak Akan Bisa Menampung
Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan bakal menindak tegas massa pendukung Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang mengawal agenda pemeriksaan pada Senin 7 Desember 2020.

Menanggapi itu, Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengklaim pihaknya tidak pernah mengundang ataupun menyerukan siapapun untuk hadir mengawal Habib Rizieq jika hadir dalam pemeriksaan pada 7 Desember 2020. "Kami memang tidak pernah mengundang massa," katanya saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Sabtu (5/12/2020). (Baca juga: Polda Metro Jaya, Kantor Besar Kepolisian Jakarta yang Dulunya Berlokasi di Medan Merdeka Barat)

Mengenai penangkapan jika massa pendukung membandel tidak mau dibubarkan karena kondisi pandemi Covid-19, menurut dia, tidak ada penjara satupun yang diklaim mampu menampung massa tersebut.

"Kalau memang pihak kepolisian mau menangkap pecinta IB HRS, saya rasa penjara dimanapun tidak akan bisa menampung," ujar Novel. (Baca juga: Geramnya Kapolda Metro Jaya Melihat Ormas Berperilaku Preman)

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, bila memang Habib Rizieq mau memenuhi panggilan kepolisian maka lebih baik datang dengan tidak membawa massa. Alangkah bijaknya cukup datang bersama tim kuasa hukum.

“Kami imbau kepada mereka semuanya untuk tidak usah mengantar dan cukup dengan pengacara saja. Tapi, kalau masih dipaksakan Polda Metro Jaya dalam hal ini kepolisian akan menindak tegas dan membubarkan. Intinya kita akan bubarkan dan akan tindak tegas dengan melakukan penangkapan sesuai aturan jika tetap memaksa membawa massa,” ucapnya. (Baca juga: Massa Pendukung saat Habib Rizieq Diperiksa, Polisi: Jika Tak Mau Dibubarkan Akan Kita Tangkap)
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1614 seconds (0.1#10.140)