Sehari Curi 5 Motor, 2 Residivis di Tangerang Setahun Untung Rp4,5 Miliar

Rabu, 02 Desember 2020 - 22:03 WIB
loading...
Sehari Curi 5 Motor, 2 Residivis di Tangerang Setahun Untung Rp4,5 Miliar
Pelaku curanmor diamankan polisi di Mapolresta Tangerang, Rabu (2/12/2020). Foto: Hasan Kurniawan/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Dua residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Talok, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya dibekuk polisi. Keduanya merupakan DS dan S.

Keduanya dikenal sadis dan tidak segan-segan melukai korbannya saat beraksi. DS tercatat pernah masuk penjara, karena kasus uang palsu. Sedangkan S, dipenjara karena aksi ranmor.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, saat ini polisi masih memburu dua tersangka lain, yakni A dan D. Keduanya ikut mencuri di Desa Talok. ( )

"Berdasarkan pengakuan dari para tersangka, dalam sehari mereka bisa mencuri 5 motor. Aksi para tersangka sendiri sudah dilakukan sekitar 2 tahun," kata Ade kepada SINDOnews di Mapolresta Tangerang, Rabu (2/11/2020).

Dilanjutkan Ade, aksi terakhir para tersangka terjadi di Desa Talok, Kecamatan Kresek, pada Senin 23 November 2020. Saat itu, korban Rahayu yang merupakan ibu rumah tangga, hendak mencuci pakaian di sungai.

Saat itu, korban memarkirkan motornya di bantaran sungai. Pada saat korban mencuci, dia mendengar suara dari arah motor. Korban kemudian memergoki kedua tersangka. ( )

"Pelaku terpergok saat sedang berusaha mencuri motor. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan, sambil berusaha mempertahankan motornya. Tetapi, korban didorong hingga terjatuh," sambung Ade.

Saat akan melarikan diri, seorang tersangka berhasil diamankan warga dan menjadi bulan-bulanan. Tidak lama berselang, polisi tiba di lokasi dan melakukan pengamanan.

"Selain itu, anggota juga langsung melakukan pengejaran kepada tersangka yang berhasil melarikan diri. Berdasarkan keterangan tersangka yang sudah diamankan, polisi akhirnya membekuk tersangka lain," jelasnya.



Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku menjual motor hasil curian seharga Rp2-2,5 juta. Dalam satu tahun, para tersangka sudah mencuri sebanyak 1.825 unit motor.

"Keuntungan yang diperoleh para tersangka berkisar Rp3-4,5 miliar. Kasus ini masih dikembangkan, 2 tersangka masih dikejar. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tukasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2143 seconds (0.1#10.140)