Polisi Masih Cari Tersangka Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan di Petamburan

Senin, 30 November 2020 - 12:12 WIB
loading...
Polisi Masih Cari Tersangka Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan di Petamburan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi masih mencari tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di kegiatan Maulid Nabi dan acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara tahap awal. Peningkatan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang disimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut sehingga status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. (Baca juga: FPI Belum Dapat Pastikan Habib Rizieq Penuhi Panggilan Polisi)

Pelanggar dalam kasus ini dipersangkakan dengan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

"Kasus kerumunan akad nikah di Petamburan berdasarkan hasil penyelidikan sudah ditemukan adanya perbuatan pidana," ucapnya, Senin (30/11/2020).

Menurut Fadil, semua pihak yang dipandang perlu dimintai keterangan akan segera dipanggil. (Baca juga: Besok Habib Rizieq Diperiksa, PA 212: Sama Saja Mengundang Reuni Akbar di Polda Metro Jaya)

Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan juga telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Habib Rizieq. Surat tersebut diantarkan langsung oleh Raindra ke kediaman Imam Besar FPI itu di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (29/11/2020).
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1429 seconds (0.1#10.140)