3 Titik Lokasi Balap Liar Ini Dapat Pantauan Khusus Polda Metro Jaya

Senin, 30 November 2020 - 09:32 WIB
loading...
3 Titik Lokasi Balap Liar Ini Dapat Pantauan Khusus Polda Metro Jaya
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan ada tiga titik lokasi balap liar di Ibu Kota yang masuk dalam pengawasan khusus.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyatakan ada tiga titik lokasi balap liar di Ibu Kota yang masuk dalam pengawasan khusus. Balap liar di Jakarta biasanya dilakukan pada akhir pekan.

Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono mengatakan, ketiga titik yang menjadi fokus pengawasan antara lain adalah Jalan Asia Afrika, Antasari dan jalan depan TVRI. “Adany juga beredar broadcast yang meresahkan tentang balap liar. Balap liar itu selain membuat kerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19 juga mengganggu pengguna jalan," kata Argo kepada wartawan Senin (30/11/2020).

Menurut Argo, ada tiga titik sasaran utama dari polisi dalam kegiatan hari ini. Lokasi sasaran itu diketahui memang kerap dijadikan lokasi balap liar khususnya balap liar kendaraan roda dua maupun roda empat. Pada malam Minggu kemarin, Polda Metro Jaya juga sudah meninjau ketiga titik tersebut untuk mengantisipasi aksi balap liar. Hasilnya, ditemukan beberapa muda mudi yang hendak melakukan aksi balap liar.

"Kemarin malam kita lakukan pengecekan dari pukul 00.00 sampai 05.00 WIB. Tidak ada pelaku balap liar yang kita amankan karena kita sifatnya giat preventif bukan represif," tegasnya. (Baca: Terapkan Protokol Kesehatan, KAI Hanya Jual 70% Tiket Kereta Api untuk Libur Natal dan Tahun Baru)

Argo mengimbau agar tidak ada masyarakat yang melakukan aksi balap liar. Dia juga membeberkan pasal-pasal hukuman yang bisa dikenakan kepada pelaku balap liar."Apabila masih ditemukan akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan Pasal 297 junto Pasal 115 huruf B UU LLAJ tentang mengemudikan kendaraan bermotor dengan berbalapan di jalan dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta," pungkasnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1245 seconds (0.1#10.140)