Teman Pembunuh Kakak Kandung di Depok Ditangkap

Jum'at, 27 November 2020 - 22:05 WIB
loading...
Teman Pembunuh Kakak Kandung di Depok Ditangkap
Kepolisian menangkap rekan Juan, Haerudin (18), yang telah membunuh kakak kandungnya berinisial D di Depok dan menguburnya di kontrakannya. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap rekan Juan, Haerudin (18), yang telah membunuh kakak kandungnya berinisial D di Depok dan menguburnya di kontrakannya. Adapun Haerudin itu merupakan rekan Juan, yang sama-sama membunuh MS di Bogor dan menguburnya di kebun belakang rumah Juan.

"Tersangka H (18) diamankan di kawasan Kampung Parigi, Ciseeng, Bogor pada 19 November 2020. Sedangkan tersangka J ditangkap dan ditangani Polres Depok," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Jumat (27/11/2020).

Menurut Yusri, Haerudin merasa sakit hati terhadap MS yang memiliki kelainan jiwa dan kerap melakukan oral seks saat dia tidur. Adapun Haerudin pernah bekerja pada MS sejak 2019 hingga Februari 2020 lalu sebagai penjaga warung. (Baca juga; Juan Bunuh dan Kubur Syarif karena Sering Diajak Hubungan Sesama Jenis )

"H ini sakit hati pada korban karena kerap mendapatkan perlakuan asusila. H ini juga membantu menyiapkan alat-alat untuk menguburkan korban D sebelumnya saat tersangka J melakukan pembunuhan terhadap kakaknya," tuturnya.

Dia menerangkan, saat Juan membunuh kakaknya, D di Depok, dia melakukannya seorang diri, hanya saja saat menguburkan jenazah D, Haerudin membantu menyiapkan peralatan penguburannya. Sedangkan saat menghabisi nyawa MS di Bogor, Juan dan Haerudin melakukannya secara bersama-sama, termasuk penguburannya.

"H ini memukul MS menggunakan potongan besi rangka sepeda motor dan J memukul dengan knalpot bekas hingga meninggal dunia. Keduanya membunuh MS pada 27 Agustus 2020 pasca J ini membunuh Kakaknya di Depok," katanya. (Baca juga; Terungkap, Pembunuh Kakak yang Mayatnya Dipendam di Kontrakan Akan Menikah Empat Bulan Lagi )

Saat ini, Haerudin pun dijerat pasal berlapis sebagaimana tersangka Juan. Dia dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) Ke- 4 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1966 seconds (0.1#10.140)