Bacok Pedagang Es Kelapa Muda, Dua Preman Kampung Ditembak Polisi

Jum'at, 27 November 2020 - 17:53 WIB
loading...
Bacok Pedagang Es Kelapa Muda, Dua Preman Kampung Ditembak Polisi
Kapolrestro Tangerang Kombes Pol Sugeng Haryanto menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan para preman saat beraksi. SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Dua preman kampung berinisial CK dan DS tak berdaya setelah ditembak polisi karena kerap meminta uang jago kepada para pedagang di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Salah satu korban para preman kampung itu, adalah Daut Purwanto (30), seorang pedagang es kelapa muda di Kelurahan Sudimara Pinang, Kota Tangerang, Banten.

Penjual kelapa muda ini, dibacok sekawanan preman kampung yang meminta jatah uang jago, pada Minggu 11 Oktober 2020. Setelah membacok korban, para preman kampung ini langsung melarikan diri meninggalkan korban yang luka parah.

Kapolrestro Tangerang Kombes Pol Sugeng Haryanto mengungkapkan, peristiwa pembacokan itu terjadi di Jalan Mas Mansyur, Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Saat kejadian, korban sedang berjualan seperti biasa. "Korban menolak memberi uang jatah preman kepada para pelaku," katanya di Polsek Cipondoh, Jumat (27/11/2020).

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan Tim Resmob mendapatkan petunjuk keberadaan para preman tersebut. Ternyata, para pelaku telah melarikan diri ke daerah Malimping dan selama buron mereke menjaga parkir liar.

"Dari hasil penyelidikan terserbut, Tim Resmob Polsek Cipondoh menemukan keberadaan tersangka CK dan DS yang berada di depan Alfamart Malimping. Keduanya pun langsung diamankan Tim Resmob, dan dibawa ke Polsek Cipondoh," terangnya.

Dari penangkapan itu, polisi melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka. Hasilnya, mereka bernyanyi dan menunjukkan lokasi rekan-rekan mereka. (Baca juga; Pencuri Burung Murai Batu Seharga Rp8 Juta Sekarat Dihajar Warga )

"Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua tersangka tersebut untuk mengetahui keberadaan tersangka lainnya atas nama ZL dan KP, Tim Resmob kembali melakukan pengejaran. Akhirnya, petugas menemukan ZL dan KP dan langsung melakukan penangkapan," sambungnya.

Dalam penangkapan ini, kedua tersangka melawan. Tersangka ZL dan KP yang dikenal bengis, masing-masing mengeluarkan golok dan menyerang petugas. (Baca juga; Biadab, Istri Sedang Salat Tahajud Ditusuk Suami Sampai 13 Kali )

"Tim Resmob kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan kedua tersangka tersebut, dikarenakan membahayakan petugas dari Tim Resmob Polsek Cipondoh. Selanjutnya, semua tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Cipondoh," jelasnya.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan dua bilah golok, dua unit telepon genggam, dan dua unit motor Honda Revo. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 9 Tahun penjara.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1736 seconds (0.1#10.140)