Artis ST dan MA Diciduk saat Layani Hubungan Seks 2 Lawan 1
loading...
A
A
A
JAKARTA - ST (27) dan MA (26) selebgram serta bintang film yang diciduk petugas Polres Jakarta Utara terkait prostitusi artis ternyata hendak melakukan hubungan threesome atau dua melawan satu.
Kapolrestro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, kedua artis selebgram ST dan MA diamankan di hotel saat sedang melakukan hubungan badan dengan pelanggan. "Pada saat ditangkap ternyata kedua wanita (ST dan MA) ini sedang melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua dan laki-lakinya satu. Atau yang biasa disebut dengan 'threesome'," ujar Djarwoko di Mapolres pada Jumat (27/11/2020).
Dajrwoko menjelaskan, sebelum melakukan penggerebekan terhadap ST dan MA, polisi terlebih dahulu mengamankan sepasang suami istri yang diketahui sebagai mucikari yakni AR (26) dan CA (27) di lobi hotel.
"Dua orang mucikari ini merupakan karyawan swasta ditangkap di lobi hotel," ujarnya. (Baca: Terjerat Prostitusi, ST dan MA Diketahui Berprofesi sebagai Selebgram serta Bintang Film)
Adapun barang bukti yang diamankan petugas adalah empat unit handphone berbagai merek, satu dompet hitam, sabu unit mobil, dua bungkus kondom dan sejumlah uang sebesar Rp20 juta.
Kapolrestro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, kedua artis selebgram ST dan MA diamankan di hotel saat sedang melakukan hubungan badan dengan pelanggan. "Pada saat ditangkap ternyata kedua wanita (ST dan MA) ini sedang melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua dan laki-lakinya satu. Atau yang biasa disebut dengan 'threesome'," ujar Djarwoko di Mapolres pada Jumat (27/11/2020).
Dajrwoko menjelaskan, sebelum melakukan penggerebekan terhadap ST dan MA, polisi terlebih dahulu mengamankan sepasang suami istri yang diketahui sebagai mucikari yakni AR (26) dan CA (27) di lobi hotel.
"Dua orang mucikari ini merupakan karyawan swasta ditangkap di lobi hotel," ujarnya. (Baca: Terjerat Prostitusi, ST dan MA Diketahui Berprofesi sebagai Selebgram serta Bintang Film)
Adapun barang bukti yang diamankan petugas adalah empat unit handphone berbagai merek, satu dompet hitam, sabu unit mobil, dua bungkus kondom dan sejumlah uang sebesar Rp20 juta.
(hab)