Soal Limba di Kali CBL, DPRD Kabupaten Bekasi: Apapun Bentuknya Jelas Salah

Kamis, 26 November 2020 - 09:13 WIB
loading...
Soal Limba di Kali CBL, DPRD Kabupaten Bekasi: Apapun Bentuknya Jelas Salah
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Bidang Penegakkan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Arnoko mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu 14 hari untuk mendapatkan hasil laboratorium sampel air Kanal Cikarang Bekasi Laut (CBL) yang diduga tercemar limbar. Sebelumnya, Kali CBL tercemar limbah yang mengakibatkan air menjadi berbusa dan menimbulkan bau tak sedap.

"Dari situ (hasil lab) ketahuan apa hasilnya memenuhi baku mutu air atau tidak," ucap Arnoko dalam keterangannya, Kamis (26/11/2020). (Baca Juga: Kali CBL Tercemar Limbah Pabrik, DPRD Kabupaten Bekasi Tunggu Hasil Uji Laboratorium)

Sementara itu, Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Bekasi, Mustakim menegaskan, kali alam ini tidak boleh menjadi tempat pembuangan limbah cair. Sebagai tindak lanjut dari sidak ini, anggota dewan menunggu sampel dua titik pembuangan limbah perusahaan kertas yang ada di wilayah itu.

"Ini keseriusan kita di DPRD untuk melihat hal-hal pencemaran lingkungan dan kita berharap dengan sangat lebih mengutamakan lingkungan yang baik," ucap dia.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman menyebutkan, kali alam Cikarang merupakan penyedia air bersih, untuk kehidupan masyarakat Kabupaten Bekasi. Namun, disalahgunakan sebagai tempat pembuangan akhir limbah oleh perusahaan.

"Apapun itu bentuknya, air atau limbah yang dibuang itu jelas sangat salah," ujar pria berkacamata itu. ( )

Soleman menjelaskan, dirinya melihat debit air yang keluar dari saluran Fajar Paper sangat besar. Artinya masalah ini harus dibenahi lagi, apalagi yang dilihat bersama-sama oleh Anggota DPRD, Camat dan stackholder lainnya, sudah sangat jelas bahwa masalah ini tidak boleh dibiarkan.

"Nanti kita akan panggil itu Fajar Paper ke DPRD, untuk menjelaskan pembuang limbahnya ke kali alam dan kali CBL," kata pria yang juga menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi ini.

Fajar paper itu, tambah Leman, membuang limbahnya ke kali alam dan kali CBL itu sudah cukup lama sekitar 11 tahunan. Mengenai masalah sanksi seperti apa nantinya akan kita lihat dari hasil uji sampel air yang diambil di lokasi tadi. "Kita pastikan ada sanksi yang tegas nantinya terhadap fajar paper soal buangan limbahnya," tandasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2485 seconds (0.1#10.140)