Tokoh Masyarakat Minta Pemekaran RW di Kapuk Muara Dikaji Kembali

Kamis, 26 November 2020 - 08:51 WIB
loading...
Tokoh Masyarakat Minta Pemekaran RW di Kapuk Muara Dikaji Kembali
Gambar merah muda yang merupakan hasil pemekaran RW. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Pemekaran RW di Pantai Indah Kapuk (PIK), Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, harus segera dikaji kembali. Camat Penjaringan harus melakukan klarifikasi jika memang pemacahannya dianggap tidak cacat hukum.

Hal demikian disampaikan oleh Tokoh Masyarakat Wisnu W Pettalolo. Dia juga mempertanyakan, boleh atau tidak melakukan pemekaran pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Pertama kami menanyakan apakah boleh melakukan pemekaran RT/RW pada masa PSBB? Kedua apakah memungkinkan pemekaran atau perubahan status satu RT langsung menjadi satu RW?? Ketiga apakah dengan 200 (duaratus) KK memungkinkan menjadi satu RW tersendiri?” tanya Wisnu dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Menurut dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) harus menjelaskan kepada warga. Agar, kata dia, warga tahu maksud dan tujuannya. ( )

“Inilah tiga pertanyaan pokok yang harus dijawab oleh pejabat di Jakarta Utara dan Balai Kota maupun pihak Kecamatan Penjaringan. Supaya kami paham begitu juga masyarakat,” katanya.

Sedangkan, kata dia, di dalam Surat Edaran Sekda DKI Jakarta No. 51/SE/2020 tentang penangguhan pemilihan Ketua RT/RW pada masa PSBB. Sesuai Pergub 171/2016, Pemekaran RT harusnya menjadi beberapa RT dulu, ketika mencukupi baru diusulkan menjadi RW tersendiri. ( )

“Pergub 171/2016 juga memberikan batasan tegas tentang jumlah KK dalam satu RT/RW, yaitu: 80 sampai dengan 160 KK per RT dan 8 sampai dengan 16 RT dalam satu RW,” terangnya.

Dia berharap, para pejabat terkait bisa menjelaskan polemik berkepanjangan dan adu argumentasi tentang aturan pemekaran RT/RW antara Warga RW 07 dengan Camat Penjaringan dan Lurah Kapuk Muara.

“Camat Penjaringan dan unsur pemerintahan terkait bisa mengklarifikasi masalah pemecahan RW07 di Kelurahan Kapuk Muara yang dinilai kontroversial,” harapnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media belum bisa menghubungi pihak kecamatan Penjaringan untuk mengkonfirmasi masalah kisruh yang masih berlanjut ini. ( )
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1955 seconds (0.1#10.140)