Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sesuai Prosedur, Pengamat: Wajib Dilantik
loading...
A
A
A
"Kalau bupati tak mendaftarkan calon wakil bupati pada masa pendaftaran, hal itu tidak ada aturannya, baik di UU maupun PP. Artinya, ada kekosongan hukum," paparnya.
Menurut dia, kemungkinan terjadinya kondisi bupati tidak mengusulkan nama calon pendampingnya tersebut, sebenarnya sudah dikonsultasikan juga kepada Pemprov Jabar jauh hari sebelum Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 digelar.
"Kita harus ingat, dalam Tata Tertib DPRD Pasal 41 ayat 4 disebutkan, bahwa dalam hal bupati tidak mendaftarkan calon wakil bupati, maka panlih harus melaporkannya ke DPRD Kabupaten Bekasi dan di Pasal 41 ayat 5 juga disebutkan panlih harus melaporkannya kepada Gubernur Jabar," paparnya.
Anggi melanjutkan, Panlih telah melaporkan kondisi tersebut kepada pimpinan dan seluruh fraksi DPRD Kabupaten Bekasi, serta seluruh partai pengusung dengan menyepakati, bahwa proses Pemilihan Wakil Bupati Bekasi, tetap dilanjutkan yang diikuti dua calon, tanpa melalui Bupati Bekasi hingga akhirnya terpilihlah Akhmad Marjuki.
"Panlih atau DPRD yang sudah mengundang seluruh parpol pengusung, Partai Golkar, PAN, NasDem dan Hanura, termasuk Bupati Bekasi. Sudah sesuai prosedur," ucapnya.
"Sebenarnya mereka (DPRD, red) selain mengikuti sesuai aturan. Mereka juga melakukan musyawarah. Karena di ilmu hukum juga ada kesepakatan didalam musyawarah," tambah dia.
Perempuan berkacamata tersebut juga menjelaskan, Gubernur Jawa Barat hanya kepanjangan tangan, untuk ke Kemendagri. Padahal, yang seharusnya diketahui untuk memberhentikan dan melakukan pengesahan kekosongan Bupati dan Wakil Bupati adalah DPRD.
"Yang punya hak memberhentikan Bupati-Wakil Bupati ya DPRD. Pemprov hanya kepanjangan kepada Kemendagri. Dan keputusan politik juga ada di DPRD," pungkasnya.
Perlu diketahui, Pemilihan Wabup Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 digelar DPRD Kabupaten Bekasi melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, 18 Maret 2020 lalu.
Agenda pemilihan tersebut dihadiri 40 anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari total 50 anggota DPRD Bekasi dan diikuti dua calon wakil bupati, yakni Akhmad Marjuki dan Tuti Nurcholifah Yasin dengan perolehan 40 suara untuk Akhmad Marjuki dan 0 suara untuk Tuti Nurcholifah Yasin.
Menurut dia, kemungkinan terjadinya kondisi bupati tidak mengusulkan nama calon pendampingnya tersebut, sebenarnya sudah dikonsultasikan juga kepada Pemprov Jabar jauh hari sebelum Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 digelar.
"Kita harus ingat, dalam Tata Tertib DPRD Pasal 41 ayat 4 disebutkan, bahwa dalam hal bupati tidak mendaftarkan calon wakil bupati, maka panlih harus melaporkannya ke DPRD Kabupaten Bekasi dan di Pasal 41 ayat 5 juga disebutkan panlih harus melaporkannya kepada Gubernur Jabar," paparnya.
Anggi melanjutkan, Panlih telah melaporkan kondisi tersebut kepada pimpinan dan seluruh fraksi DPRD Kabupaten Bekasi, serta seluruh partai pengusung dengan menyepakati, bahwa proses Pemilihan Wakil Bupati Bekasi, tetap dilanjutkan yang diikuti dua calon, tanpa melalui Bupati Bekasi hingga akhirnya terpilihlah Akhmad Marjuki.
"Panlih atau DPRD yang sudah mengundang seluruh parpol pengusung, Partai Golkar, PAN, NasDem dan Hanura, termasuk Bupati Bekasi. Sudah sesuai prosedur," ucapnya.
"Sebenarnya mereka (DPRD, red) selain mengikuti sesuai aturan. Mereka juga melakukan musyawarah. Karena di ilmu hukum juga ada kesepakatan didalam musyawarah," tambah dia.
Perempuan berkacamata tersebut juga menjelaskan, Gubernur Jawa Barat hanya kepanjangan tangan, untuk ke Kemendagri. Padahal, yang seharusnya diketahui untuk memberhentikan dan melakukan pengesahan kekosongan Bupati dan Wakil Bupati adalah DPRD.
"Yang punya hak memberhentikan Bupati-Wakil Bupati ya DPRD. Pemprov hanya kepanjangan kepada Kemendagri. Dan keputusan politik juga ada di DPRD," pungkasnya.
Perlu diketahui, Pemilihan Wabup Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 digelar DPRD Kabupaten Bekasi melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, 18 Maret 2020 lalu.
Agenda pemilihan tersebut dihadiri 40 anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari total 50 anggota DPRD Bekasi dan diikuti dua calon wakil bupati, yakni Akhmad Marjuki dan Tuti Nurcholifah Yasin dengan perolehan 40 suara untuk Akhmad Marjuki dan 0 suara untuk Tuti Nurcholifah Yasin.