Pungli Bansos Corona Berbuntut Panjang, Giliran Lurah Pluit Dipanggil Polisi

Selasa, 24 November 2020 - 18:06 WIB
loading...
Pungli Bansos Corona...
Lurah Pluit Rosiwan dipanggil Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (24/11/2020). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) penyaluran Bansos Covid-19 di Muara Angke, Jakarta Utara, berbuntut panjang. Kini, gilirian Lurah Pluit yang dipanggil Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Lurah Pluit Rosiwan mengakui pemanggilan dirinya berkaitan dengan kasus distribusi sembako Covid-19. (Baca juga: Yohannes ToWarga Muara Angke Mengeluh, Ambil Bansos Covid-19 Harus Bayar)

"Iya, kebetulan hari ini saya sebagai Lurah Pluit, diminta keterangannya terkait dengan adanya aduan warga bantuan sosial di Ketua RT 02 RW 22," ujar Rosiwan setelah memenuhi pemanggilan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (24/11/2020).

Sebelumnya polisi sudah memeriksa Ketua RT yang diduga menarik pungutan kepada warga penerima bantuan sosial Covid-19. Warga mengaku harus membayar untuk bisa mendapatkan paket sembako yang dikirimkan pemerintah.

"Ngambilnya pakai KK, bayarnya Rp15 ribu, kadang Rp20 ribu. Kalau enggak bayar, enggak dapat," ujar Tari, salah satu warga. (Baca juga: Kasus Pendistribusian Paket Sembako COVID-19, Polisi Periksa Ketua RT)

Rosiwan mengaku ditanya polisi terkait masalah pendistribusian dan siapa saja yang berhak mendapatkan bansos dan jenis bansos hingga dugaan adanya pungutan dalam penyalurannya.

"Jenis bansos kita kan ada dua. Pertama, ada bansos dari bantuan presiden melalui Kementerian Sosial, yang kedua adalah bantuan sosial dari Pemda DKI," tutur Rosiwan.

Menurut Rosiwan, bansos yang saat ini menjadi permasalahan adalah tahap ke-10, sehingga beredar di RT 2/RW 22, dimana disebut setiap bantuan sosial itu dipungut biaya.

"Sekitar Rp15.000 sampai dengan Rp20.000. Akan tetapi hasil pemeriksaan ada yang secara sukarela dan ada juga yang memang terpaksa, itu manusiawi lah," ucap Rosiwan.

Rosiwan mengatakan, sejak penyaluran bantuan sosial tahap pertama telah memberikan pembinaan secara tertulis kepada seluruh Ketua RW dan Ketua RT untuk membern ikan bansos kepada yang berhak. (Baca juga: Warga Curigai Penyimpangan Bansos, Lurah Kapuk Ingatkan RW dan RT)

"Sesuai dengan alamat yang tertera terdampak Covid-19 dan tidak boleh memungut bayaran dengan alasan apapun, itu artinya gratis," tegas Rosiwan.

(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1675 seconds (0.1#10.140)