Diduga Lakukan Politik Uang, Pendukung Benyamin-Pilar Harus Dihukum Maksimal

Selasa, 24 November 2020 - 15:55 WIB
loading...
Diduga Lakukan Politik Uang, Pendukung Benyamin-Pilar Harus Dihukum Maksimal
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pendukung calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan yang diduga melakukan politik uang mulai duduk di kursi pesakitan. Willy Prakarsa yang juga Ketua Jari '98 didakwa kasus dugaan money politic. Sidang perdana Willy digelar pada Senin 23 November 2020.

Ketua DPD PSI Tangerang Selatan Andreas Arie R Nugroho berharap Willy dihukum maksimal karena aksinya mencemari politik bersih di Tangsel. "Kita apresiasi penegak hukum yang sigap dan serius mengusut kasus politik uang. Kita berharap terdakwa dihukum maksimal karena mencemari politik bersih di Tangsel," ujarnya, Selasa (24/11/2020). (Baca juga: Tolak Politik Uang untuk Pilkada yang Bermartabat)

Diketahui pada 26 September 2020 Willy Prakarsa terekam bagi-bagi uang dan menyatakan dukungan kepada pasangan Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan di Lapangan Bola Rawa Macek, Ciater, Serpong, Tangsel.

Atas aksinya tersebut Willy ditetapkan sebagai tersangka kemudian terdakwa. "Aksi bagi-bagi uang untuk mendukung paslon menjadi preseden buruk bagi masa depan Tangsel yang sebelum ini sudah dicemari dengan kasus korupsi Tubagus Chaeiri Wardana alias Wawan dan Ratu Atut Chosiyah," kata Andreas. (Baca juga: Politik Uang di Pilkada Tangsel Sudah Menjadi Budaya)

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Willy bahwa yang bersangkutan melanggar Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2095 seconds (0.1#10.140)