Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2020, Bongkar 5 Kasus Peredaran Narkoba

Selasa, 24 November 2020 - 06:01 WIB
loading...
Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2020, Bongkar 5 Kasus Peredaran Narkoba
BNN bersama Korps Polairud Baharkam Polri, serta Direktorat Penindalan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai membongkar lima kasus peredaran narkoba dari jalur laut. SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Korps Polairud Baharkam Polri, serta Direktorat Penindalan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai mengungkap lima kasus berbeda peredaran narkoba dari jalur laut.

Dari operasi tersebut tim gabungan menangkap 20 tersangka dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 85,54 kilogram, 10 bungkus ekstasi berisi 50 ribu butir seberat 23,11 kilogram dan ganja sebanyak 29 paket seberat 30 gram.

Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan, operasi gabungan itu dilakukan di selat Malaka, selat Makasar dan perairan Sulawesi. (Baca juga; Polisi Buru Dua Pemasok Sabu ke Millen Cyrus )

"Hari ini BNN bersama dengan Ditjen Bea Cukai dan Polairud Baharkam Polri menginformasikan bahwa di awal November ini kita mmelakukan operasi gabungan dengan nama sandi Purnama (Gempur peredaran narkoba bersama)," kata Heru di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (23/11/2020).

Kasus pertama yang berhasi diungkap yakni berawal dari informasi dan data intelejen tentang pengiriman narkoba dari pantai Klebang Malaysia ke Dumai, Riau. Dari penangkapan itu tim menyita barang bukti 52 kilogram sabu-sabu.

"Melihat pergerakan speedboat yang melaju dengan kecepatan tinggi pada 5 November 2020 di sekitar Pantai Tenggayun, Bengkalis, Riau, tim langsung melakukan pengejaran," ujarnya.

Kasus kedua masih berasal dari Malaysia yang dikirim ke Kepri pada 10 November 2020. Barang bukti yang diamankan 33 kilogram sabu. (Baca juga; Polri Sita Puluhan Kilogram Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi )

"Dari pengembangan petugas BNNP Kepri mengamankan SY dan rekannya berinisial AR, kemudian kembali mengamankan tersangka lainnya yaitu IH di daerah Belakang Padang," ungkapnya.

Kasus ketiga tim gabungan mengungkap pengiriman sabu-sabu 541 gram dengan modus dimasukan dalam dubur. Penangkapan berawal saat tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkoba jenis sabu oleh kurir melalui jalur udara.

"Jumat 13 November 2020 tim mencurigai gerak-gerik seorang penumpang laki-laki saat melewati alat deteksi X-ray di Bandar Udara Hang Nadim Batam. Setelah dilakukan wawancara laki-laki diketahui berinisial SU dan tak berselang lama SU kemudian disusul temannya berisial SY, karena gelagat yang mencurigakan keduanya dilakukan tes urine dan hasilnya positif sabu-sabu," tukasnya.

Kasus keempat terjadi di Aceh Utara, di mana tim gabungan mengamankan barang bukti ekstasi seberat 24,11 kilogram dari tangan dua tersangka bernisial I, Z dan R. Kemudian dari pengembangan tim kembali menangkap dua tersangka lagi A dan G.

Kasus kelima yakni tim gabungan menggagalkan peredaran ganja seberat 30 gram yang dibawa oleh seorang anak buah kapal (ABK) di perairan Selat Malaka. "Ganja disembuyikan di dalam bungkus rokok. Mereka mengaku membawa 29 paket ganja seberat 30 gram dan sabu seberat 0,3 gram," tukasnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1480 seconds (0.1#10.140)