Bawa Pedang untuk Tawuran, Remaja ini Dijebloskan ke Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polsek Johar Baru membekuk AR (19) lantaran membawa senjata tajam (sajam) jenis pedang, Jumat (20/11/2020) malam.
Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi mengatakan, pedang tersebut diduga untuk tawuran dengan kelompok lain. "Dia berencana tawuran. Saat kami tanya juga jawabnya mau tawuran," ujarnya, Sabtu (21/11/2020). (Baca juga: Bawa Senjata Tajam untuk Tawuran, 9 ABG Diciduk Tim Pemburu Preman)
AR ditangkap di Bundaran Kelapa, Jalan Tanah Tinggi III, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, AR dan barang bukti dibawa ke Polsek Johar Baru.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat AR dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang Senjata Tajam. AR terancam pidana di atas lima tahun penjara. (Baca juga: Saling Geber Motor, 2 Kelompok Pemuda di Probolinggo Tawuran Brutal)
Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi mengatakan, pedang tersebut diduga untuk tawuran dengan kelompok lain. "Dia berencana tawuran. Saat kami tanya juga jawabnya mau tawuran," ujarnya, Sabtu (21/11/2020). (Baca juga: Bawa Senjata Tajam untuk Tawuran, 9 ABG Diciduk Tim Pemburu Preman)
AR ditangkap di Bundaran Kelapa, Jalan Tanah Tinggi III, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, AR dan barang bukti dibawa ke Polsek Johar Baru.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat AR dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang Senjata Tajam. AR terancam pidana di atas lima tahun penjara. (Baca juga: Saling Geber Motor, 2 Kelompok Pemuda di Probolinggo Tawuran Brutal)
(jon)