Otak Pelaku Tawuran Berdarah di Depok Diamankan Polisi
loading...
A
A
A
DEPOK - Setelah melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi akhirnya berhasil mengamankan AL (17), provokator tawuran di Jalan Raya Pelni Sukmajaya, Depok beberapa hari lalu. Dalam tawuran yang terjadi setelah sahur ini, satu orang tewas karena luka bacok.
AL diamankan pada Minggu (10/5) tengah malam di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. AL merupakan otak dan provokator Geng Bujang Lapuk. Dalam peristiwa tawuran tersebut satu orang korban yaitu AB meninggal dunia.
"Diamankan hari Minggu (10/5/2020) pukul 21.48 WIB, di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, Senin (11/5/2020).
Sebelumnya, pihaknya sudah mengamankan dua pelaku yaitu RS dan A. Kini AL masih dimintai keterangan lebih lanjut. Peranan AL adalah membuat janji tawuran melalui sosial media.
“Dia yang memprovokatori sehingga temannya mau ikut tawuran,” ungkapnya. (Baca juga: Dua Pelaku Tawuran Berdarah di Depok Diciduk Polisi)
Para pelaku terancam dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Jo Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Jo Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.
“Kasus penghasutan, pengeroyokan, penganiayaan, dan Undang-Undang Darurat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 Jo 170 Jo 351 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," tutupnya.
AL diamankan pada Minggu (10/5) tengah malam di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. AL merupakan otak dan provokator Geng Bujang Lapuk. Dalam peristiwa tawuran tersebut satu orang korban yaitu AB meninggal dunia.
"Diamankan hari Minggu (10/5/2020) pukul 21.48 WIB, di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, Senin (11/5/2020).
Sebelumnya, pihaknya sudah mengamankan dua pelaku yaitu RS dan A. Kini AL masih dimintai keterangan lebih lanjut. Peranan AL adalah membuat janji tawuran melalui sosial media.
“Dia yang memprovokatori sehingga temannya mau ikut tawuran,” ungkapnya. (Baca juga: Dua Pelaku Tawuran Berdarah di Depok Diciduk Polisi)
Para pelaku terancam dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Jo Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Jo Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.
“Kasus penghasutan, pengeroyokan, penganiayaan, dan Undang-Undang Darurat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 Jo 170 Jo 351 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," tutupnya.
(thm)