Tersandung Kasus Napi Kabur, Jabatan Baru Mantan Kalapas Tangerang Dipertanyakan

Kamis, 19 November 2020 - 14:19 WIB
loading...
Tersandung Kasus Napi Kabur, Jabatan Baru Mantan Kalapas Tangerang Dipertanyakan
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dugaan jual beli jabatan mencuat di tubuh Kementerian Hukum dan HAM dalam perombakan yang dilakukan beberapa waktu ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk turun tangan melakukan pemeriksaan yang sinyalir dilakukan oleh Sekertaris Jenderal (sekjen) Kemenkumham.

Salah satu dugaan jual beli jabatan itu terlihat dalam rotasi jabatan di kantor wilayah kementerian hukum dan HAM (kanwilkumham) Banten. Dimana Kalapas Tangerang Jumadi yang sebelumnya terlibat masalah kini menjabat sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan Kalimantan Tengah (Kadiv Pas Kalteng). ( )

Keterlibatan Sekjen Kumham diduga membuat posisi itu bisa diterima dengan baik. Padahal, sebelumnya di bawah kepemimpinannya, napi narkoba asal China, Cai Changphan kabur dengan menggali lubang sepanjang 30 meter. Meski tak becus, namun kini Jumadi malah diminta menangani 25 lapas dan rutan yang ada di Kalteng.

Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin meminta segera dilakukan pemeriksaan. Pasalnya, orang yang sebelumnya tersandung masalah, mengapa ini malah naik jabatan. "Harus segera dilakukan pemeriksaan, jangan sampai masalah ini malah semakin liar," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/11).

Dikatakan Ujang, bila memang ada indikasi keterlibatan Sekjen Kemenkumhan, harus segera diperiksa. Dalam hal ini KPK pun diminta lirik segera melakukan penelusuran terkait dugaan jual beli jabatan ini. "KPK harus bertindak cepat, segera panggil dan periksa. Ini kan negara hukum. Tak ada yang kebal hukum. Siapapun dia," terangnya.

"Jika itu dicurigai sebagai bagian dari indikasi dan memperkaya diri bagi pejabat-pejabat di Kemenkumham, maka DPR perlu segera mengganti menterinya. Jangan sampai terjadi dan ada mafia jual beli jabatan di Kemenkumham," tutup Ujang. ( )
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1569 seconds (0.1#10.140)