Ciduk Pengedar Ganja, Polsek Kelapa Gading Sita 23 Kg Ganja di Karung Pakaian Bekas

Selasa, 17 November 2020 - 03:30 WIB
loading...
Ciduk Pengedar Ganja, Polsek Kelapa Gading Sita 23 Kg Ganja di Karung Pakaian Bekas
Petugas Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, memperlihatkan tersangka dan barang bukti peredaran ganja.Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Petugas Reskrim Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara , meringkus dua pengedar ganja asal Padang, Sumatera Barat di salah satu tempat kost di Pal Merah, Jakarta Barat. Dalam penangkapan tersebut disita sebanyak 27 paket ganja seberat 23 kg.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar mengatakan, dua pelaku yang diciduk dalam penangkapan ini ialah MR (20) dan HA (30)."Mereka menyembunyikan ganja 23 kg di dalam karung berisi pakaian bekas," kata Rango di Mapolsek Kelapa Gading, Senin (16/11/2020).

Menurut Rango, penemuan ganja didalam karung pakaian bekas adalah modus untuk mengelabui petugas. "Hal ini sudah berlangsung selama 2 kali dan dan dikemas dengan baik," ujarnya. (Baca: Pura-pura Sopirin Wanita Mabuk di Diskotek, Mobilnya Lalu Dibawa Kabur)

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Fajar mengatakan, latar belakang para pelaku merupakan buruh atau kuli angkut di kawasan pengiriman barang. "Dari pengakuan para tersangka, mereka ini adalah kuli angkut di kawasan pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat. Dan kami masih melakukan pendalaman baik asal barang dan lainnya," ucap Fajar.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 tentang kepemilikan narkotika golongan satu jenis tanaman ganja dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1512 seconds (0.1#10.140)