Samsat Kota Bekasi Luncurkan Program Triple Untung Plus

Kamis, 12 November 2020 - 16:01 WIB
loading...
Samsat Kota Bekasi Luncurkan Program Triple Untung Plus
Menjelang akhir tahun, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Bekasi membuka program khusus bagi masyarakat yaitu, Triple Untung Plus. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Menjelang akhir tahun, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat ) Kota Bekasi membuka program khusus bagi masyarakat yaitu, Triple Untung Plus. Program ini bisa dimanfaatkan warga Kota Bekasi yang baru membeli kendaraan bermotor, baik dalam keadaan baru maupun bekas.

Program Triple Untung Plus juga mengatur tentang denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini berlaku sampai dengan 23 Desember 2020. ”Ada beberapa kriteria wajib pajak yang dapat menikmati keuntungan program ini,” kata Kanit Samsat Kota Bekasi, AKP Ridha Aditya kepada SINDOnews, Kamis (12/11/2020). (Baca juga; Gelombang PHK Tak Terbendung, Pengangguran di Bekasi Melonjak )

Pertama, kata dia, wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran PKB dengan pengecualian untuk pembebasan pembayaran kendaraan baru. Demikian juga kendaraan yang melakukan ubah bentuk, kendaraan hasil lelang/Ex-Dump yang belum terdaftar dan kendaraan yang ganti mesin mendapatkan keuntungan dari program ini.

”0 persen untuk biaya balik nama (kendaraan) dan bebas denda balik nama jika wajib pajak yang ingin mengurus administrasi kendaraannya di tanggal masa berlaku program,” ujarnya. Keuntungan kedua yakni, bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II bagi wajib pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bekas.

Jadi, lanjut dia, warga yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor di wilayah Jabar khususnya di Kota Bekasi tidak akan dikenai BBNKB, baik pokok maupun denda. Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan yang ditujukan bagi wajib pajak yang melakukan proses balik nama dan masih memiliki tunggakan pajak kendaraan yang terkena tarif progresif.

”Bila dibaliknamakan ,maka tunggakan yang terkena tarif progresif tersebut akan dikenai tarif progresif ke-1 sebesar 1.75 persen,” ungkapnya. (Baca juga; Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Pandemi, Lokasi Peredaran Narkoba Berubah )

Selain program bebas pokok dan denda di atas, Samsat Kota Bekasi juga memberikan diskon bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo. ”Plus-nya itu program diskon, bayar PKB 2 persen hingga 10 persen bagi yang bayar sebelum jatuh tempo. Lalu ada juga diskon tunggakan PKB tahun ke-5 dan diskon biaya BBNKB ke-1,” tegasnya.

Program ini akan berlangsung hingga 23 Desember mendatang dan masyarakat juga wajib mengedepankan protokol kesehatan saat mengurus di kantor Samsat. (Baca juga; Video Syur Mirip Gisel dan Jedar, Polisi: Kita Kejar Siapa yang Menyebarkan Pertama Kali )
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1618 seconds (0.1#10.140)