Perda Covid-19 Belum Dinomori, Wagub DKI: Sudah Bisa Dijalankan

Selasa, 10 November 2020 - 20:19 WIB
loading...
Perda Covid-19 Belum Dinomori, Wagub DKI: Sudah Bisa Dijalankan
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga saat ini belum juga memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan Covid-19 yang telah diparipurnakan sejak 19 Oktober 2020. Perda berisi 11 bab dengan 35 pasal itu masih dalam proses administrasi.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau biasa disapa Ariza mengatakan, pemberlakuan Perda tentang penanggulangan Covid-19 masih dalam proses administrasi. Menurutnya, masih ada beberapa hal yang harus diselesaikan terkait peraturan itu.

"Ya kayak penomoran dan sebagainya," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/11/2020). ( )

Kendati demikian, lanjut Ariza, Perda tersebut sebenarnya sudah bisa dijalankan lantaran sudah disahkan melalui paripurna. Dia berharap masyarakat dapat mentaati perda dan terus disiplin terhadap protokol kesehatan Covid-19 agar penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan.

Politikus Partai Gerindra ini pun membantah apabila dikatakan kasus menurun akibat testing yang dilakukan berkurang. Dia menilai, justru Pemprov DKI Terus berupaya meningkatkan testing dan melacak kasus positif Covid-19.

"Perda itu sebenarnya sudah bisa dijalankan. Kami harap kasus terus menurun dan kami terus berupaya meningkatkan Tracing, testing dan Treatment untuk mengurangi penyebaran Covid-19," pungkasnya. ( )Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akhirnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan Covid-19, Senin 19 Oktober 2020. Perda berisi 11 bab dengan 35 pasal itu mengatur sanksi pidana hingga kepastian usaha di masa pandemi.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah untuk mengendalikan pandemi Covid-19 itu. Berbagai kegiatan edukasi untuk pencegahan melalui protikol kesehatan terus dilakukan. Namun kesadaran dan kepatuhan masyarakat yang masih minim tidak bisa meredam penyebaran Covid-19.

Untuk itu, kata Pantas, kebijakan penanganan perlu diatur secara komprehensif sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah dalam memberikan perlindungan kesehatan. Sebab, kesehatan adalah hak dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah, baik pusat ataupun daerah.

"Kami telah menyusun Raperda dengan 35 pasal dan 11 bab. Diatur mulai tanggung jawab pemerintah, pengaturan hak, pelaksanaan psbb, pemanfaatan TI, kemitraan, pemulihan ekonomi, perlindungan sosial, pemantauan, pendanaan, hingga pengaturan ketentuan pidana jadi ruang lingkup perda ini," kata Pantas dalam rapat paripurna pengesahan Raperda menjadi Perda Tentang Penanggulangan Covid-19 di Gedung DPRD DKI Jakarta.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2116 seconds (0.1#10.140)