Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil, Pemuda Ini Bawa Kabur Korban

Selasa, 10 November 2020 - 02:00 WIB
loading...
Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil, Pemuda Ini Bawa Kabur Korban
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
Polisi meringkus pelaku pencabulan sekaligus penculikan terhadap anak di bawah umur berinisial D (16), di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pelaku berinisial AAP (20) itu bahkan membuat korban hamil.

"Tersangka kami amankan di kos-kosan kawasan Mojokerto, Jawa Timur, yang mana bersama korban saat itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Senin (9/11/2020). (Baca juga: Pria Ini Setubuhi Dua Putrinya di Saat Istri Cari Nafkah Jadi TKI)

Pengungkapan kasus itu berawal saat polisi menerima laporan dari orang tua korban bahwasanya anaknya yang masih duduk di bangku sekolah itu dibawa kabur oleh pelaku selama 2,5 bulan. Polisi lantas melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

"Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali sejak bulan Juli 2020 hingga Agustus 2020 sampai membuat anak itu hamil," tuturnya.

Korban dibawa lari oleh pelaku saat tahu korban tengah hamil pasca dicabuli. Adapun korban mau dicabuli setelah pelaku yang berprofesi sebagai pedagang itu merayunya untuk dipacari.

"Kami berkoordinasi dengan Komnas Perlindungan Anak agar bisa diberikan pendampingan psikologis pada korban," katanya. (Baca juga: Diimingi Bisa Melihat Masa Depan, Gadis 21 Tahun Diperkosa di Kebun)

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 330 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara 15 tahun.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1525 seconds (0.1#10.140)