Langgar Prokes Covid-19, Satpol PP Jakbar Segel Lima Tempat Usaha
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sepekan raziaPSBB transisi, lima tempat usaha di Jakarta Barat disegel Satpol PP. Mereka melanggar protokol kesehatan .
Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, empat dari lima tempat yang segel berada di Kebon Jeruk, sementara satu di antaranya berada di Kalideres. “Mereka disegel selama tiga hari untuk penyemprotan disinfektan,” ujarnya, Senin (9/11/2020). (Baca juga:DPRD DKI Jakarta Minta Masyarakat Tingkatkan Disiplin Protokol kesehatan COVID-19)
Lima tempat yang disegel, empat di antaranya merupakan tempat makan. Mereka awalnya dilaporkan warga kepada Satpol PP. Setelah pengecekan barulah diketahui ada pelanggaran prokes. Untuk itu, petugas menyita identitas penanggungjawab. “Kami juga menyegel tempat itu sementara,” ucapnya.
Selain menyegel tempat usaha, pihaknya juga menindak sejumlah pelanggar prokes di jalanan. Sebanyak 1.500 orang yang kena sanksi sosial diketahui melanggar.
Ada juga 61 orang yang memilih membayar denda yang nilainya mencapai Rp24 juta dalam sepekan. “Semua denda masuk PAD DKI,” kata Tamo. (Baca juga:Satpol PP DKI Kerahkan Tim Patroli Motor Tertibkan Protokol Kesehatan Covid-19)
Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, empat dari lima tempat yang segel berada di Kebon Jeruk, sementara satu di antaranya berada di Kalideres. “Mereka disegel selama tiga hari untuk penyemprotan disinfektan,” ujarnya, Senin (9/11/2020). (Baca juga:DPRD DKI Jakarta Minta Masyarakat Tingkatkan Disiplin Protokol kesehatan COVID-19)
Lima tempat yang disegel, empat di antaranya merupakan tempat makan. Mereka awalnya dilaporkan warga kepada Satpol PP. Setelah pengecekan barulah diketahui ada pelanggaran prokes. Untuk itu, petugas menyita identitas penanggungjawab. “Kami juga menyegel tempat itu sementara,” ucapnya.
Selain menyegel tempat usaha, pihaknya juga menindak sejumlah pelanggar prokes di jalanan. Sebanyak 1.500 orang yang kena sanksi sosial diketahui melanggar.
Ada juga 61 orang yang memilih membayar denda yang nilainya mencapai Rp24 juta dalam sepekan. “Semua denda masuk PAD DKI,” kata Tamo. (Baca juga:Satpol PP DKI Kerahkan Tim Patroli Motor Tertibkan Protokol Kesehatan Covid-19)
(jon)