Resepsi Pernikahan Masa PSBB Transisi, Berkapasitas 25 Persen dan Tak Boleh Salaman

Senin, 09 November 2020 - 15:01 WIB
loading...
Resepsi Pernikahan Masa PSBB Transisi, Berkapasitas 25 Persen dan Tak Boleh Salaman
Pemprov DKI Jakarta segera mengizinkan resepsi pernikahan digelar kembali pada masa PSBB transisi. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta segera mengizinkan resepsi pernikahan digelar kembali pada masa PSBB transisi. Syaratnya dibatasi 25 persen, tamu undangan tidak boleh bersamaan, serta berfoto harus menjaga jarak.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, semua gedung pernikahan di Jakarta boleh menggelar pesta resepsi pernikahan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19. (Baca juga:DKI Beri Sinyal Akan Izinkan Resepsi Pernikahan Digelar di Rumah)

"Semua diatur dengan protokol kesehatan, mulai dari pintu masuk gedung hingga ruangan acara. Alhamdulillah baik sekali, ada hand sanitizer, cuci tangan, pengecekan suhu, foto diatur tidak berdekatan, dan tidak bersalaman," ujar Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (9/11/2020).

Selain itu, para tamu undangan wajib mengisi data diri dan meninggalkan nomor telepon pada buku tamu yang disediakan sehingga bila tamu undangan yang datang ternyata positif, Dinas Kesehatan DKI mudah melacak penyebaran Covid-19 di acara pernikahan tersebut. (Baca juga:Ini Panduan Resepsi Pernikahan di Masa Pandemi Ibu Kota)

Bagi pengelola gedung yang hendak membuka tempat usahanya diminta menyerahkan proposal dan melampirkan protokol kesehatan. Proposal itu ditujukan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta. Bila proposal disetujui, Pemprov DKI dan pengusaha bersangkutan membuat pakta integritas untuk menaati semua protokol kesehatan yang ada. Apabila melanggar tentu disanksi tegas.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2046 seconds (0.1#10.140)