Penyelundupan Pupuk Berisi 6 Kg Sabu dari Malaysia via Bandara Soetta Digagalkan

Jum'at, 06 November 2020 - 18:54 WIB
loading...
Penyelundupan Pupuk...
Pengiriman paket pupuk dari Malaysia berisi sabu melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang digagalkan Bea Cukai dan kepolisian. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Pengiriman paket pupuk dari Malaysia berisi sabu melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang digagalkan Bea Cukai dan kepolisian.

Rencananya, sabu dalam kemasan pupuk itu akan dikirim ke sejumlah daerah di Indonesia seperti Palembang dan Lombok. Diduga sabu tersebut untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan pesta pergantian malam Tahun Baru. (Baca juga: BNN Jakarta Selatan Komitmen Ubah Kawasan Manggarai Jadi Zona Hijau Narkoba)

Kepala KPU Bea Cukai Tipe C Soetta Finari Manan mengatakan, pengiriman paket pupuk ini dilakukan dalam waktu bersamaan dari alamat pengirim yang sama di Malaysia. "Jumlah tersangka yang berhasil diamankan ada empat orang. Seluruhnya warga negara Indonesia. Jadi modusnya kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT)," ujarnya di Bea Cukai Bandara Soetta, Jumat (6/11/2020).

Masing-masing kiriman itu disertakan pupuk asli. Hanya saja beberapa bungkus kemasan pupuk yang ada di dalamnya berisikan sabu. "Pada Rabu 21 Oktober 2020, ada tiga paket barang kiriman DHL dari Malaysia atas nama penerima Agri Green Solution - Mr Ahmad Yanuar ke Palembang dan Agri Green Solution - Mr Abang Al ke Lombok," ungkapnya.

Tiga paket itu masing-masing memiliki berat 28 Kg. Satu paket dikirim ke Palembang dan dua paket lainnya ke Praya, Lombok. Paket-paket itu dikirimkan oleh Vitality Forte.

Setelah diperiksa, seluruh paket pupuk bertuliskan Agrilife-Nature Own. Dari total ketiga paket pupuk itu ditemukan beberapa kemasan pupuk berisi sabu dengan berat 3.029 gram, 2.057 gram, dan 969 gram. (Baca juga: Warga Manggarai Jaksel Perang Melawan Narkoba)

Dari Palembang, ada dua orang yang ditangkap yakni AYI (40) dan MS (39). Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya mendapatkan perintah dari A, pria yang merupakan bandar sabu dari Malaysia. Dari Lombok, petugas menciduk tersangka P (26) dan N (56). Dari keterangan keduanya, mereka diperintahkan oleh seorang wanita di Malaysia berinisial E.

Mereka dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya paling berat hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun, serta denda Rp10 miliar.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1593 seconds (0.1#10.140)