2 Bulan Operasi Yustisi, Denda Pelanggar Prokes Terkumpul Rp798 Juta

Kamis, 05 November 2020 - 18:08 WIB
loading...
2 Bulan Operasi Yustisi, Denda Pelanggar Prokes Terkumpul Rp798 Juta
Tim gabungan dari TNI, Polri, dan Pemprov DKI Jakarta, telah mengumpulkan denda admisnitrasi sebesar Rp798.025.000 dari pelanggar protokol kesehatan (prokes).Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Tim gabungan dari TNI, Polri, dan Pemprov DKI Jakarta, telah mengumpulkan denda admisnitrasi sebesar Rp798.025.000 dari pelanggar protokol kesehatan (prokes) . Denda itu terkumpul selama pelaksanaan Operasi Yustisi periode 14 September hingga 4 November 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, selain denda administrasi petugas juga memberikan sanksi tertulis kepada 61.482 orang, sanksi lisan 112.449 orang, dan denda administrasi 2.823 orang. (Baca juga: Anies Sebut Lonjakan Klaster Libur Panjang Baru Terasa 2 Pekan Kemudian)

“Kalau denda administrasi semuanya masuk ke dalam kas pemda ya, karena ini memang memakai peraturan gubernur,” ujarnya, Kamis (5/11/2020).

Dari hasil analisa polisi menemukan adanya penurunan dalam penularan Covid-19 di Jakarta. Hal tersebut dapat dilihat dari kasus penularan yang semakin menurun dan juga tingkat kesembuhan yang semakin meningkat.

“Kita mengukur dari kasus positif yang sudah mulai agak landai, kemudian juga kesembuhan semakin tinggi,” tegasnya.
(Baca juga: Satpol PP DKI Klaim Pelanggaran Protokol Kesehatan Menurun Selama PSBB Transisi)

Namun, dia meminta masyarakat tidak senang dulu. Tetap harus patuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M (Mencuci Tangan Memakai Masker Menjaga Jarak) untuk menjauhi penyebaran Covid-19.

(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1559 seconds (0.1#10.140)