Pusat Gelontorkan Rp80,9 Miliar, Pemkab Bogor Kaji Ulang Program Pariwisata

Kamis, 05 November 2020 - 14:15 WIB
loading...
Pusat Gelontorkan Rp80,9 Miliar, Pemkab Bogor Kaji Ulang Program Pariwisata
Pemkab Bogor mengkaji ulang sejumlah kegiatan pemulihan ekonomi di bidang pariwisata akibat pandemi Covid-19. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengkaji ulang sejumlah kegiatan pemulihan ekonomi di bidang pariwisata akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Langkah ini menyusul adanya dana hibah dari pemerintah pusat sebesar RpRp80,9 miliar,

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin menyebutkan, pengkajian ulang ini dilakukan agar dana sebesar Rp80,9 miliar yang digelontorkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), tepat sasaran.

"Saya minta kaji ulang secepatnya usulan kegiatan. Program kegiatan harus mendukung pemulihan sektor pariwisata, memberikan dampak signifikan terhadap hotel, restoran, dan tempat-tempat wisata lainnya,” ungkap Burhanudin di Bogor, Kamis (5/11/2020).

Ia menyebutkan, kesempatan untuk memperoleh hibah Rp80,9 miliar itu harus disiapkan dan dimanfaatkan semaksimal mungkin. (Baca juga: Atasi Macet di Kawasan Puncak Bogor, Jalan Poros Tengah Timur Dibangun)

"Ini menjadi tantangan bagi kita semua. Di Jawa Barat dari 27 kabupaten kota, hanya empat daerah yang menerima hibah ini, yaitu Kota Bandung, Kota Cirebon, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor,” katanya.



Burhanudin mengungkapkan, 70 persen dana hibah itu akan dialokasikan untuk industri hotel dan restoran, serta 30 persen untuk pemerintah daerah sebagai bagian program penanganan dampak ekonomi dan sosial dari Pandemi Covid-19, terutama pada sektor pariwisata. (Baca juga: Bangkitkan Wisata Selam, Kemenparekraf Sosoalisasi CHSE)

Burhanudin menekankan empat kriteria penerima bantuan hibah pariwisata ini. Pertama, hotel dan restoran sesuai database wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019 di daerah penerima hibah.

Kedua, hotel dan restoran yang masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata pada Agustus 2020. Ketiga, hotel dan restoran yang memiliki perizinan berusaha, yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku.

"Keempat, hotel dan restoran yang membayarkan dan memiliki bukti pembayaran PHPR (Pajak Hotel dan Pajak Restoran) pada tahun 2019,” pungkasnya.



(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1581 seconds (0.1#10.140)