YLKI Nilai Relaksasi Larangan Mudik Kebijakan Blunder

Sabtu, 09 Mei 2020 - 09:10 WIB
loading...
YLKI Nilai Relaksasi...
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Guna menahan laju persebaran virus Corona, pemerintah telah melarang mudik Lebaran sejak 24 April 2020 melalui Permenhub No 25/2020. Ini langkah yang patut diapresiasi mengingat persebaran virus makin meluas, bahkan epicentrumnya berpotensi pindah ke daerah.

Namun, larangan itu sepertinya hanya seumur jagung karena Kemenhub merevisi Permenhub No 25/2020 yang intinya merelaksasi/melonggarkan larangan mudik dan diberlakukan pada 7 Mei 2020. (Baca juga: Kebijakan Pemerintah Soal Transportasi Saat Pandemi Membingungkan)

"Sungguh ini merupakan kebijakan yang kontraproduktif, bahkan blunder jika larangan mudik itu direlaksasi apapun cara dan alasannya. Ini artinya pemerintah tidak konsisten alias bermain api dengan upaya mengendalikan agar Covid -19 tidak makin mewabah ke berbagai daerah," ujar Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, Jumat (8/5/2020).

Relaksasi larangan mudik berupa pengecualian untuk orang tertentu, praktiknya di lapangan akan sulit diawasi, bahkan sangat berpotensi untuk disalahgunakan.

Relaksasi larangan mudik ini juga tidak sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa Mei 2020 kurva Covid-19 harus turun, bagaimana pun caranya. (Baca juga: Pantau Larangan Mudik, Kemenhub Temukan Beragam Modus Mudik Masyarakat)

"Lah bagaimana mau turun jika kebijakan yang dilakukan tidak sejalan, contohnya relaksasi larangan mudik tersebut. Jangan sampai kurva turun tetapi dipaksa turun dengan berbagai cara, padahal di lapangan kasusnya masih bertambah. Ingat saat ini kurva Covid-19 sedang menuju puncak. Sungguh tidak relevan merelaksasi larangan mudik Lebaran. Relaksasi akan relevan jika kurva sudah menurun, itu pun harus ekstra hati-hati," terangnya.

YLKI minta pemerintah daerah konsisten untuk larangan mudik ini. Upaya relaksasi dari pemerintah pusat sebaiknya diabaikan saja. "YLKI dengan tegas menolak apapun bentuk dan upaya relaksasi larangan mudik. Sekalian dicabut saja larangan mudik Lebaran, tidak perlu pengecualian dengan dalih relaksasi," kata Tulus.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1766 seconds (0.1#10.140)