Ini Alasan Anies Gunakan Dana Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Infrastruktur

Rabu, 04 November 2020 - 12:27 WIB
loading...
Ini Alasan Anies Gunakan Dana Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Infrastruktur
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan penggunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dipinjamkan Pemerintah Pusat Untuk peningkatan infrastruktur memang sesuai tujuan program PEN itu sendiri. Penanganan Covid-19 sudaj dialokasikan dalam dana Biaya Tidak Terduga (BTT).

"Jadi memang anggaran itu (PEN) lewat PT SMI untuk pembiayaan infrastruktur, karena memang pembiayaannya dari PT SMI. PT SMI itu siapkan anggaran untuk infrastruktur, karena itu yang didanai kegiatan infrastruktur," kata Anies usai melakukan apel siaga banjir di kawasan Jakarta Utara bersama Polri dan TNI, Rabu (4/11/2020).

Anies menjelaskan, tujuan program dana PEN itu adalah agar proyek infrastruktur yang telah berjalan tidak berhenti akibat adanya pandemi. Artinya, dana PEN dan dana penanganan Covid-19 adalah dua hal yang berbeda.

"Bagi kita yang paham akan tahu, yang untuk penanganan Covid lewat anggaran pos APBD, dana PEN memang dana dari pemerintah pusat untuk kegiatan infrastruktur," ujarnya. (Baca: Anies Gunakan Dana Pinjaman dari Pemerintah Pusat untuk 6 Pembangunan Infrastruktur)

Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2020 sebesar Rp 63,32 Triliun. Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang masuk dalam APBD Perubahan 2020 itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

Hal itu diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Raperda APBD-P 2020) dalam rapat paripurna bersama DPRD pada Selasa (3/11) pagi.

Anies memaparkan lima pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana PEN. Diantaranya yaitu, Peningkatan Infrastruktur Pengendalian Banjir; Peningkatan Infrastruktur Peningkatan Layanan Air Minum; Peningkatan Infrastruktur Pengelolaan Sampah; Peningkatan Infrastruktur Transportasi; Peningkatan Infrastruktur Pariwisata dan Kebudayaan (revitalisasi TIM); dan Peningkatan Infrastruktur Olahraga (pembangunan JIS).

Pemprov DKI Jakarta mendapatkan pinjaman uang sebesar Rp 12,5 triliun dari Kementrian Keuangan yang digunakan untuk berbagai macam kegiatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) selama pandemi Covid-19 ini. Pencairan dana PEN dikucurkan secara bertahap sampai 2021 dan masuk kedalam APBD. Pada APBD Perubahan 2020, dan PEN dicairkan sekitar Rp3,5 triliun. Sementara sisanya akan masuk pada APBD 2021.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1528 seconds (0.1#10.140)