Berteduh di Bawah Flyover Ketika Hujan, Pengendara Bisa Dijerat Pasal 287 UU Lalu Lintas

Kamis, 29 Oktober 2020 - 14:49 WIB
loading...
Berteduh di Bawah Flyover Ketika Hujan, Pengendara Bisa Dijerat Pasal 287 UU Lalu Lintas
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengimbau, kepada masyarakat agar tidak berteduh di bawah flyover saat turun hujan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengimbau, kepada masyarakat agar tidak berteduh di bawah flyover saat turun hujan. Biasaya saat turun hujan banyak pengendara sepeda motor berhenti dan berteduh di bawah flyover.

"Akibatnya, terjadi kemacetan di bawah flyover. Untuk itu, kami imbau jangan berteduh di flyover," ujarnya pada wartawan, Kamis (29/10/2020). (Baca juga; Hadapi Dampak La Nina, BMKG Saran Optimalkan Tata Kelola Air )

Menurut dia, bila hanya berhenti sebentar sekadar untuk memakai jas hujan dan kembali melanjutkan perjalanan tak menjadi persoalan. Namun, saat berteduh hingga hujan berhenti itu tidak baik karena membuat macet dan membuat arus lalu lintas lumpuh di kedua arahnya.

"Jadi kalau cuma mau pakai jas hujan dan sebagainya, monggo. Yang penting tidak berhenti bergerombol dan mengganggu lalu lintas," tuturnya. (Baca juga; Prakiraan BMKG: Jaksel, Jakbar, dan Jaktim Hujan Disertai Petir pada Siang Hari )
Berteduh di Bawah Flyover Ketika Hujan, Pengendara Bisa Dijerat Pasal 287 UU Lalu Lintas

Selain itu, tambahnya, bisa juga membahayakan diri sendiri dan orang lain karena berpotensi terjadi kecelakaan pula. Adapun berteduh itu sebaiknya di tempat aman dan tak mengganggu arus lalu lintas.

"Ada pasalnya, rata-rata di bawah flyover ada rambu dilarang berhenti. Kalau dia berhenti, berarti melarang rambu Pasal 287 (UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Nanti kami lihat lagi bagaimana diskresinya tapi intinya tak boleh stop di bawah flyover," katanya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1769 seconds (0.1#10.140)