Kabar Gembira, Kota Bekasi Izinkan Bioskop Beroperasi Pukul 16.00-23.00 WIB

Rabu, 28 Oktober 2020 - 14:20 WIB
loading...
A A A
Mengupayakan pembayaran secara non-tunai (cashless) dengan memperhatikan disinfeksi untuk mesin pembayaran. Jika harus bertransaksi dengan uang tunai, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer setelahnya.

Sosialisasi Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan mencantumkan tulisan/gambar di tempat yang mudah dilihat sebagai media pengingat bagi karyawan dan pengunjung. Selanjutnya, SE yang berlaku bagi pengunjung atau konsumen yaitu, sebelum masuk ke bioskop, pengunjung diwajibkan untuk mengenakan masker, dicek suhu badannya, memakai hand sanitizer dan menjaga jarak.

Kemduian, pengunjung akan melewati pengecekan suhu oleh petugas. Apabila suhu badan pengunjung lebih dari 37,3 derajat Celcius tidak diperbolehkan masuk. Bagi pengunjung yang suhu badannya kurang dari 37.3 derajat Celcius diperbolehkan masuk dengan catatan pintu masuk bioskop akan dibukakan oleh petugas agar tidak terkontaminasi.

Pastikan antrean masuk dan keluar dari fasilitas bioskop dijaga dengan ketat dengan menjaga jarak yang baik, minimal 1.5 meter sehingga tidak ada kontak pengunjung. Memastikan pengunjung bioskop dengan usia di atas 10 tahun dan dibawah 60 tahun. Pengunjung dalam kondisi sehat, tidak ada gejala batuk, demam lebih dari 38 derajat. Sakit tenggorokan, pilek atau flu bersin atau sesak napas.

Selama menonton, pengunjung wajib menggunakan masker dari sejak awal hingga akhir. Pembatasan waktu di dalam ruangan bioskop dijaga tidak lebih dari 2 jam. Jarak antarkursi dilakukan dengan baik sehingga berjarak untuk menghindari kontak antar pengunjung dan kontak dengan petugas.

Saat berada di area bioskop, pengunjung diwajibkan untuk menjaga jarak minimal 1 meter antar pengunjung dan tidak boleh berkerumun. Saat menonton di studio, pengunjung diwajibkan menempati kursi yang sudah diatur jaraknya oleh petugas. Pengamatan langsung untuk upaya disiplin semua pihak harus dilakukan dengan baik oleh petugas.

Seperti penggunaan masker selama berada di gedung bioskop. Waktu operasional Bioskop mulai pukul mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB. Apabila ketentuan diatas tidak dipatuhi atau dilanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh Tim Penegakan Perda.
(hab)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2145 seconds (0.1#10.140)