2021, Kabupaten Bekasi Terapkan Pengelolaan Sampah Teknologi RDF

Senin, 26 Oktober 2020 - 23:04 WIB
loading...
2021, Kabupaten Bekasi Terapkan Pengelolaan Sampah Teknologi RDF
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi mulai mulai merancang pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah TPS Burangkeng yang berada di Kecamatan Setu. Inovasi itu disebabkan kondisi tempat pembuangan sampah milik pemerintah tersebut sudah dalam kondisi over kapasitas atau overload.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Peno Suyatno mengatakan, pemerintah berencana menerapkan teknologi pengelolaan persampahan dengan metode teknologi Refuse Derived Fuel (RDF). Sistem ini dapat mengubah sampah menjadi teknologi dalam industri semen maupun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara.

”Teknologi RDF sendiri sudah diterapkan pertama kali adalah daerah Cilacap. Kita akan buat menyerupai teknologi disana,” kata Peno kepada SINDOnews, Senin (26/10/2020). ( )

Menurut dia, sejauh ini intansinya telah mendorong terlebih dahulu Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Persampahan yang sudah masuk dalam pembahasan legislatif. ( )

Jika Perda tersebut sudah disahkan, maka inovasi pengelolaan persampahan dengan teknologi RDF bisa segera diterapkan. Peno menyadari, bahwa sejak tahun 1994, pengelolaan sampah di TPS Burangkeng tak ada perkembangan. Bahkan, sudah bisa dikatakan kondisi overload dimana saat ini sampah rumah dalam satu hari mencapai 2000 ton.

Jumlah itu berbanding terbalik dengan sumber daya manusia. Sebab, dalam satu hari pihaknya hanya dapat mengangkut sampah sebanyak 600 ton per hari dengan jumlah armada truk 130. “Karena itu banyak TPS (Tempat Pembuangan Sampah) liar yang tersebar di beberapa titik wilayah kami,” ungkapnya.

Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Abdul Hamid menambahkan, selain SDM yang kurang teknologi sampah belum dapat kembangkan karena Kabupaten Bekasi belum mempunyai Perda. Sejauh ini, baru Perbup (Peraturan Bupati)Nomor 53 Tahun 2017 yang mengikat.

Sehingga, kata dia, peraturan itu hanyahanya mancakup skup kecil berskala makro. Contoh kecilnya pihak swasta dari perumahan buang ke TPA. ( )

“Pengelolaan kita tidak ada, jadi sampah hanya di tumpuk saja sejak dulu dan membuat tumpukan sampah di Burangkeng menjadi menggunung dan over kapasitas,” katanya.

Menurutnya, pengelolaan sampah dengan teknologi RDF oleh Kabupaten Cilacap menjadi Pilot Project Pemerintah Indonesia. Untuk perkembangan wilayah lain, sejumlah wilayah juag telah dikumpulkan untuk ikut dalam sistem pengelolaan RDF. “Jadi teknologi ini yang cocok dengan Kabupaten Bekasi,” ucapnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2039 seconds (0.1#10.140)