PSBB Transisi Diperpanjang, Pengamat: Pelonggaran Kegiatan Harus Terus Dilakukan

Minggu, 25 Oktober 2020 - 18:47 WIB
loading...
PSBB Transisi Diperpanjang, Pengamat: Pelonggaran Kegiatan Harus Terus Dilakukan
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - PSBB Transisi Jakarta kembali diperpanjang selama 14 hari, mulai Senin, 26 Oktober 2020 hingga 8 November 2020. Pengamat menyarankan PSBB Transisi kali ini harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, berpendapat, PSBB memang tidak bisa dihapuskan atau dihilangkan sebelum ditemukannya vaksin. Apalagi, aturan PSBB diatur oleh pemerintah pusat. (Baca juga: Anies Perpanjang Masa PSBB Transisi Jakarta hingga 8 November 2020)

Dia berharap dengan adanya perpanjangan PSBB Transisi, kasus positif Covid-19 di Jakarta dapat dikendalikan. Namun
di sisi lain pelonggaran kegiatan harus terus dilakukan.

"Perpanjangan PSBB harus dibarengi dengan peningkatan pengawasan dan pelonggaran kegiatan," ujar Trubus Rahardiansyah saat dihubungi, Minggu (25/10/2020). (Baca juga: PSBB Transisi Jakarta Berlanjut, Aturan Ganjil Genap Kembali Ditiadakan)

Menurut Trubus, pelonggaran kegiatan pada masa PSBB Transisi harus terus dilakukan. Khususnya kegiatan yang mendukung perekonomian. Sehingga, pemulihan ekonomi dapat bergerak dan masyarakat tidak terlalu terdampak.

Selain itu, lanjut Trubus, Pemprov DKI Jakarta juga harus melibatkan seluruh masyarakat untuk displin terhadap protokol kesehatan Covid-19. Termasuk pengawasan dengan sanksi yang tegas.

"Turunnya penggunaan masker pada PSBB Transisi seperti yang dievaluasi Tim FKM itu karena pengawasan kurang dan masyarakat tidak terlibat dalam edukasi protokol kesehatan Covid-19," pungkasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1692 seconds (0.1#10.140)