Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kabulkan Permohonan PKPU Edy

Minggu, 25 Oktober 2020 - 02:45 WIB
loading...
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kabulkan Permohonan PKPU Edy
Permohonan perdamaian kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Edy Suwarno alias Kap Liong Sing dan Eveline Listijosuputro akhirnya disetujui oleh para kreditor melalui proposal PKPU. Foto/Ist
A A A
JAKATA - Permohonan perdamaian kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Edy Suwarno alias Kap Liong Sing dan Eveline Listijosuputro akhirnya disetujui oleh para kreditor melalui proposal PKPU. Dalam sidang Perkara No. 235/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, Debitor PKPU diberikan kesempatan selama 4 tahun untuk menjadwalkan pembayaran utang kepada para kreditor sambil menunggu kondisi ekonomi pulih dan berakhirnya pandemi Covid-19.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada para kreditor yang telah memberikan kesempatan kepada saya ke depan ini,” ujar Edy, Sabtu 24 Oktober 2020.

Sementara itu, Kuasa Hukum Debitor PKPU, Reza Prianda mengatakan, setelah berakhirnya masa Grace Periode selama 4 tahun, Debitor akan memulai membayar kewajibannya kepada para kreditor berdasarkan nilai piutang dalam daftar piutang tetap yang telah ditetapkan oleh Tim Pengurus.

Selain itu, Debitor juga akan mengupayakan pembayaran dipercepat sebelum jatuh tempo skema pembayaran utang, dengan memaksimalkan penagihan piutang-piutang kepada rekan usahanya, yang kemudian diprioritaskan untuk pembayaran kepada kreditor lansia dan kreditur konkuren lainnya secara proporsional prorata.

“Kami mengucapkan terimakasih atas kepercayaan para kreditor dimana di atas 80 persen masih percaya kepada Pak Edy. Sementara dari kreditor separatis 100 persen,” ungkap Reza.

Dengan adanya perjanjian perdamaian ini, Debitor PKPU berharap agar proses PKPU berakhir dengan baik karena selama ini Debitor PKPU selalu menepati kewajibannya dan dalam melakukan transaksi Repo kepada para kreditor tidak pernah memperkaya diri secara tidak wajar atau menambah aset dengan perhitungan yang tidak masuk akal.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1383 seconds (0.1#10.140)