Polisi Jadikan Arifin Widjaja DPO Dugaan Penipuan Rp11 Miliar di Tangerang

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 20:22 WIB
loading...
Polisi Jadikan Arifin Widjaja DPO Dugaan Penipuan Rp11 Miliar di Tangerang
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasih Wiyatputera membenarkan telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Arifin Widjaja sebagai tersangka kasus dugaan penipuan sebesar Rp11 miliar dengan memalsukan keterangan dalam akta notaris.

"Iya betul atas nama tersangka AW sudah kami terbitkan surat DPO," ujarnya, Jumat (23/10/2020). (Baca juga: Pelaku Penipuan Proyek Perumahan Rp8 Miliar Dibekuk)

AW ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dianggap cukup. AW disangka melanggar pasal 378 KUHP dan atau 266 KUHP yaitu dugaan perbuatan pemalsuan dan atau penipuan dengan ancaman pidana selama 7 tahun.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga sudah melakukan usaha berupa tindakan pemanggilan sebanyak dua kali, penangkapan dan penggeledahan sesuai perundang-undangan yang berlaku, namun tersangka tidak berhasil ditemukan.

Kasus ini dimulai pada Oktober 2016, di mana Arifin Widjaja mengaku memiliki sejumlah aset tanah di Desa Tanjung Pasir dan Desa Kohod, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Tanah dan lahan seluas 530.709 meter persegi itu kemudian dijual kepada pelapor dan memberikan surat kuasa kepada tersangka S. Setelah kesepakatan terjadi, proses jual beli tanah pun dimulai melalui notaris.

Pada Desember 2016, tersangka melarang notaris pilihannya untuk memberikan dokumen tanah yang akan dijual sebelum pembeli menjelaskan bukti-bukti kepemilikan tanah dan pembuatan PPJB di kantor notaris pilihan AW.

Kesepakatan pun dilakukan bahwa pembeli akan membayarkan lebih dulu 30% dari total transaksi yaitu Rp11.940.952.500, apabila Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sudah keluar dari BPN.

Saat itu yang bertugas mengurus NIB terhadap tanah yang akan dijual adalah tersangka S. NIB itu kemudian diakui ada dan sudah tercatat oleh S pada 14 Februari 2017. Kemudian pada 27 Februari 2017 notaris membuatkan draf Akta Pengikat Jual Beli nomor 52 tertanggal 27 Februari 2017. (Baca juga: Uang Pangadaan Alkes Covid-19 Lenyap Rp56 Miliar, Althea Group Minta Bantuan Polri)

Di dalam draf tersebut tertulis dan tertuang NIB berdasarkan keterangan dari Achmad Asnawi. Penandatanganan perjanjian pun dilakukan. Saat itu pembeli membayarkan DP (Down Payment) sebesar 30% dari total transaksi yaitu Rp11 miliar.

Setelah pembayaran pada 6 April 2017, pembeli yaitu pelapor meminta notaris untuk mengecek 22 bidang tanah yang dibeli ke kantor BPN Kabupaten Tangerang. Dan saat itulah diketahui fakta dari BPN bahwa bidang tanah yang dibeli oleh Henki Lohanda tidak terdaftar di kantor BPN (tidak dapat diidentifikasikan).

Faktanya NIB yang terdaftar pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang masih di bawah 30.000 tidak sesuai dengan NIB nomor 80.000 sampai 84.000 sesuai fakta diberikan berupa fotokopi dokumen oleh Achmad Asnawi.

Selain itu, penyidik juga telah menahan satu tersangka dalam kasus ini yakni Ahmad Asnawi (Sam), tersangka yang diberi kuasa lalu pembeli karena merasa telah ditipu dan dirugikan melapor ke Polda Metro Jaya dengan LP 6459/XI/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 26 November 2018. Saat ini, Ahmad Asnawi (Sam) ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1794 seconds (0.1#10.140)