DKI Beri Sinyal Akan Izinkan Resepsi Pernikahan Digelar di Rumah

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 15:01 WIB
loading...
DKI Beri Sinyal Akan Izinkan Resepsi Pernikahan Digelar di Rumah
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.Foto/SINDOphoto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berencana untuk mengizinkan masyarakat menggelar resepsi pernikahan di masa pandemi Covid-19. Bukan hanya di gedung, resepsi pernikahan pun bisa dilakukan di permukiman penduduk asal sesuai dengan peraturan dan ketentuan protokol kesehatan Covid-19 .

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, resepsi pernikahan diperkampungan juga nanti bisa dilaksanakan di aula kelurahan, kecamatan, GOR, atau tempat lainnya. Terpenting, kapasitasnya sesuai dengan peraturan dan ketentuan protokol dilaksanakan.

"Jadi bukan besarnya tempat, yang penting tapi kapasitasnya disesuaikan dengan ukuran ruangan," kata Ariza, Jumat (23/10/2020). (Baca: Ini Panduan Resepsi Pernikahan di Masa Pandemi Ibu Kota)

Ariza menjelaskan, pengawasan resepsi pernikahan tentunya akan dilakukan oleh perangkat daerah terkait, baik dari Satpol PP, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan dan juga dibantu oleh TNI-Polri. Utamanya pengawasan berasal dari internal sendiri.

Saat ini, Ariza masih mempertimbangkan dibukanya kembali resepsi pernikahan pada masa Pandemi. Simulasi pun telah dilakukan di gedung Taman Mini Indonesia indah (TMII) Kamis 22 Oktober malam. Politisi Partai Gerindra itu itu pun tidak menutup kemungkinan Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kembali resepsi pernikahan pasca-PSBB transisi berakhir 25 Oktober mendatang.

"Kita tetap mengutamakan sekali lagi kesehatan dan keselamatan kita tapi juga memberi kesan memberi kesempatan pada unit-unit atau kegiatan lainnya bisa dibuka," pungkasnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1712 seconds (0.1#10.140)