Viral Video Aksi Gila Pengendara Motor, Polisi Tangkap Remaja 13 Tahun

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 14:28 WIB
loading...
Viral Video Aksi Gila Pengendara Motor, Polisi Tangkap Remaja 13 Tahun
Seorang remaja berusia 13 tahun berinisial SP diamankan Satlantas Polres Tangsel, karena melakukan atraksi gila saat berkendara. SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Seorang remaja berusia 13 tahun berinisial SP diamankan petugas Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), karena melakukan atraksi gila saat berkendara.

Dalam rekaman video yang sempat viral di media sosial, tampak remaja 13 tahun itu mengendarai motor matik dengan kecepatan tinggi di Jalan Raya Arya Putra arah Ciputat, sambil tiduran di atas jok motor.

Beberapa kali, SP terlihat menyalip kendaraan di depannya. Tanpa pelindung tubuh seperti helm dan jaket, aksi remaja yang tercatat masih sebagai pelajar ini sangat berbahaya. (Baca juga; Viral di Medsos, Pelaku Pembuang Sampah di Kalimalang Menyerahkan Diri ke Polisi )

Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Bayu Marfiando mengatakan, remaja itu dijemput di rumahnya, Jalan Tabanas III, No 3, Kedaung, Pamulang. Saat diamankan, dia mengaku sebagai pengendara motor itu.

"Kami amankan tadi malam, sekitar pukul 20.00 WIB. Kami amankan juga motor Honda Beat Nopol B 6952 WZB yang dikendarai pelaku," kata Bayu, kepada SINDOnews, Jumat (23/10/2020) siang.

Namun, kendaraan tersebut bukan milik SP, tapi punya pamannya Krisna Lina Budi Utami. Kepada petugas, Krisna juga mengakui, bahwa motor matik yang viral itu miliknya yang dipinjam oleh SP.

"Akhirnya kita amankan SP. Saat dimintai keterangan, dia mengakui, benar bahwa yang berada di video viral itu adalah dirinya. Saat itu, dia meminjam motor pamannya dan melakukan atraksi tidur telungkup," jelasnya.

Aksi remaja SP sangat berbahaya. Berkendara seperti itu, keseimbangan terganggu dan jika tersenggol sedikit saja, akan jatuh. (Baca juga; Jadi Korban Tabrak Lari, Pedagang Ayam Potong Tewas di Tangsel )

Untuk memberikan efek jera, polisi menjerat SP dengan pasal berlapis. SP dijerat Pasal 297 jo 115 (b) ayat (1), Pasal 281 jo 77 ayat 1, Pasal 291 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2210 seconds (0.1#10.140)