KBN Sebut KCN Alihkan Aset Negara Secara Tidak Sah

Rabu, 21 Oktober 2020 - 14:38 WIB
loading...
KBN Sebut KCN Alihkan Aset Negara Secara Tidak Sah
Perseteruan hukum antara PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) dan PT Karya Citra Nusantara (KCN) belum juga berakhir. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perseteruan hukum antara PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) dan PT Karya Citra Nusantara (KCN) belum juga berakhir. KBN menuduh KCN telah melanggar perjanjian kerja sama yang pernah mereka buat pada 2005.

Kuasa hukum PT KBN Hamdan Zoelva menyayangkan keterangan Dirut PT KCN Widodo Setiadi dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta yang tidak sesuai fakta. Pada 13 Oktober lalu, Widodo hadir pada rapat Pansus sebagai Dirut PT KCN dan keesokan harinya dia juga hadir di rapat yang sama sebagai Direktur sekaligus pemilik saham PT Karya Teknik Utama (KTU).

Menurut Hamdan, KCN telah melakukan pelanggaran hukum terkait pembangunan dermaga Pier I dan Pier II di sisi utara lahan C-01 Kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara karena lahan itu merupakan wilayah usaha PT KBN. (Baca juga: Pansus DPRD DKI Bergulir, KBN Tegaskan Selamatkan Aset Negara)

“KCN melakukan penyimpangan terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tahun 2005 selaku perusahaan patungan karena mengadakan perjanjian konsesi selama 70 tahun dengan KSOP V Marunda tanpa izin dan persetujuan PT KBN (Persero) di atas lahan yang telah diperjanjikan sebelumnya dalam PKS. Di samping itu, perjanjian konsesi dilakukan tanpa ada di antara salah satu pihak yang memiliki HPL,” ujar Hamdan, Selasa (20/10/2020).

Dia menjelaskan, pasal 4 Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta berbunyi wewenang dan tanggung jawab Reklamasi Pantai Utara Jakarta berada pada Gubernur DKI Jakarta. Dalam melakukan reklamasi, KCN tidak memiliki Izin Reklamasi maupun Izin Lokasi Reklamasi.

Selain itu, juga ada Permenhub Nomor PM 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP), yang mana pada pasal 29 ayat 2 menyebutkan bahwa dalam hal penugasan/penunjukan BUP, maka harus memenuhi ketentuan yakni lahan dimiliki BUP.

Pasal 29 ayat 3 juga menjelaskan bahwa lahan nyata-nyata dimiliki dan dikuasai BUP. Bahkan, pasal 29 ayat 4 menjelaskan lahan diserahkan haknya kepada penyelenggara Pelabuhan sebagai HPL sebelum perjanjian konsesi ditandatangani.

Namun, faktanya sisi utara lahan C-01 Kawasan Marunda yang sekarang terbangun Pier I dan Pier II bukan milik KCN, tapi wilayah usaha KBN. HPL yang dimintakan KSOP V Marunda kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN sudah ditolak, namun tetap dikonsesikan.

Saat ini, pengoperasian Pier I sudah memperoleh hasil ratusan miliar rupiah dan dinikmati hasilnya oleh KCN dan KTU. Bahkan, kini aset KBN terancam berpindah tangan.

”Pelanggaran hukum yang dilakukan KCN adalah menikmati uang ratusan miliar di atas wilayah usaha KBN, berbisnis di atas area pelabuhan yang dibangun tanpa izin reklamasi, dan mengkonsesikan aset negara tanpa ada di antara salah satu pihak yang memiliki HPL,” kata Hamdan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1644 seconds (0.1#10.140)