Temuan Bawaslu, 3 Paslon Pilkada Tangsel Berpotensi Libatkan ASN

Selasa, 20 Oktober 2020 - 21:02 WIB
loading...
Temuan Bawaslu, 3 Paslon Pilkada Tangsel Berpotensi Libatkan ASN
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
TANGERANG SELATAN - Tiga pasangan calon Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 2020 memiliki potensi dan kekuatan yang sama untuk pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses kampanye.

Berdasarkan temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangsel, tiga paslon diduga melakukan pelanggaran kampenye dengan melibatkan ASN, mulai dari pasangan nomor 1 Muhamad-Rahayu Saraswati, nomor 2 Siti Nur Azizah-Ruhamaben, dan nomor 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan. (Baca juga: Mendagri Minta ASN dan Penyelenggara Pemilu Netral di Pilkada 2020)

Seperti saat kampanye tatap muka di Ciputat, 27 September 2020. Muhamad-Saraswati diduga mengerahkan massa ASN dalam kampanye tatap muka dan dilaporkan ke Bawaslu Tangsel.

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Tangsel Ahmad Jazuli mengatakan, pasangan Benyamin-Pilar juga diduga melakukan hal yang sama dengan mengerahkan ASN.

"Hal serupa juga terjadi dengan pasangan Nur Azizah-Ruhamaben. Dari 17 laporan yang diterima Bawaslu Tangsel, yang menonjol dugaan keterlibatan ASN," ujar Jazuli, Selasa (20/10/2020). (Baca juga: Netralitas PNS Seperti Hantu, DKPP: Tak Terlihat dan Sulit Dibuktikan)

Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, termasuk Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, ASN dilarang terlibat pesta demokrasi dan kampanye. "Dugaan keterlibatan ASN dalam kampanye di Pilkada Tangsel sangat disayangkan," ucapnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2325 seconds (0.1#10.140)